PosBeritaKota.com
Hukum

Panji Gumilang Jadi Tersangka, MAHFUD MD Sebut Polisi Sudah Bekerja Secara Cepat & Cermat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penetapan status tersangka dalam kasus penodaan agama terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mendapat respon positif dari Menko Polhukam Mahfud Md. Bahkan, disebutnya bahwa polisi telah bekerja secara cepat dan cermat.

“Sebenarnya kan untuk penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu dan polisi sudah bekerja cepat dan cermat. Hanya memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan. Sejak dulu juga saya sudah bilang, sudah pastilah tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan,” ucap Mahfud Md, di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menutu penilaiannya bahwa Polri sudah bekerja cepat dan cermat. Bahkan institusi Bhayangkara tersebut, sudah mengundang ahli yang mumpuni dalam bidangnya untuk penanganan kasus ini.

“Hanya saja agar jangan ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa dan bahkan juga menguji secara laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit. Kalau dipotong di bagian mana, pasti bakal ketahuan semuanya,” tegas Mahfud Md, lagi.

Dalam pandangan Mahfud Md bahwa Polri memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan penahanan atau tidaknya terhadap Panji Gumilang. Seseorang tidak wajib ditahan apabila ancaman hukumannya itu di bawah 5 tahun.

“Lantas, apakah belum ditahan? Sampai saat ini, belum. Karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu. Setelah jadi saksi, barulah dinyatakan sebagai tersangka. Karena itu dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1 x 24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak? Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya pukul 20.00 WIB malam ini, apakah akan ditahan apa tidak,” tutur Mahfud Md.

Seperti diketahui bahwa Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penodaan agama.

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Dari hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani saat jumpa pers, Selasa (1/8/1023 sebelumnya, di Bareskrim Polri.


Dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut, ditambahkan Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Namun untuk ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana hingga ahli sosiologi.

Pihak Polri pun menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji Gumilang atas perkara yang sama. Semuanya, kata Djuhandhani, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri. Semua LP dan juga pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri. © RED/THONIE AG / EDITOR : GOES

Related posts

Gugat Kapolri & Jaksa Agung ke PN Tanjung Karang, SUMIATI Tak Terima Dikriminalisasi Atas Laporan Jaksa

Redaksi Posberitakota

Cekik Gadis Berhijab, TERSANGKA ARIS : Sakit Hati Diputus Cintanya

Redaksi Posberitakota

Diciduk Polsek Sleman, PEGAWAI SALON Nipu & Bawa Kabur 3 Mobil Rental

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang