DISOROTI LQ INDONESIA LAWFIRM, BOCAH DYLAN NATHANAEL PERTONTONKAN GELAR PERKARA DI MEDSOS BUKTI LEMAHNYA PENGAWASAN APARAT

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan bukti lemahnya sistem pengawasan internal di Polda Metro Jaya (PMJ) khususnya bagian Itwasda (Inspektorrat Pengawasan Daerah). Patut diketahui bahwa  Itwasda itu sendiri adalah bagian di PMJ yang mengawasi kinerja penyidik dalam menangani perkara pidana.

Makanya saat ada dugaan penyelewengan atau aduan masyarakat, kemudian bagian Itwasda akan menyelidiki internal PMJ. Lantas akan melakukan gelar perkara yang bersifat internal di mana penyidik yang bersangkutan di panggil untuk menjelaskan duduk perkara dan proses penyelidikan dan penyidikan apakah sudah memenuhi syarat formiil dan materiil dan apakah proses sudah sesuai Peraturan Kapolri.

Di dalam ruangan gelar perkara, handphone (HP) tidak diperkenankan untuk dibawa dan jalannya gelar perkara itu sendiri, juga tidak boleh direkam karena merupakan “Rahasia Penyidikan” dan internal Polri.

Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan informasi kepada media, bukti otentik berupa screen capture dari IG DylanNathanael yang diketahui adalah anak dari NR, kuasa hukum RSO yang diketahui sedang dipidanakan atas beberapa laporan polisi diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar Dikti dan penipuan korban Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah menerima lawyer fee dari korban.

Para korban oknum NR tersebut melapor ke Polres Jakarta Barat  (Jakbar) dan sudah naik ke penyidikan.

Foto tersebut diperoleh LQ dari korban ke Hotline LQ di 0818-0489-0999.

Dalam gambar tersebut terlihat dalam ruangan Itwasda di dalam Gedung Promoter Personnel Itwasda sedang gelar  perkara dengan penyidik Polres Jakbar pada tanggal 9 Nopember 2021 sekitar pukul 10:11 WIB.

Foto diambil dalam ruangan gelar Itwasda, tertera tulisan PMJ.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menjelaskan bahwa NR memiliki kedekatan dengan 3 orang oknum Itwasda sehingga mendapatkan akses istimewa. Selain bisa membawa handphone, bisa mendapatkan bocoran rahasia penyidikan yang seharusnya tidak didapatkannya sebagai Terlapor dalam perkara, juga melalui oknum Itwasda melaksanakan gelar perkara dan memanggil serta memeriksa penyidik manapun di wilayah PMJ yang memproses laporan polisi terhadap dirinya.

“Kami sudah ada saksi, dimana melihat langsung NR ini memberikan uang kepada 3 oknum pejabat Itwasda, namun tidak bisa merekam karena handphone dan rekaman semua diperiksa oleh sang perwira. Kedekatan NR dengan oknum Itwasda ini sekarang dipertontonkan ke publik dengan memfoto jalannya gelar perkara LP dugaan penipuan dengan Terlapor NR di Polres Jakbar dan memampangnya di media sosial (Medsos) milik anaknya, sang bocah 19 tahun Dylan Nathanael untuk menunjukkan bagaimana NR layaknya pejabat yang mampu mengendalikan personnel.

Bahkan NR sering memamerkan fotonya dengan pejabat ketika acara baksos di Tangsel untuk menakut-nakuti penyidik.

Upaya NR membuahkan hasil,  terbukti 4 LP para korban penipuan si lawyer bodong, di Polres Jakbar langsung mandeg karena penyidik Polres Jakbar takut dan gentar melihat kedekatan NR yang seolah-olah dapat memantau dan memerintah Itwasda PMJ.

Tanyakan saja ke Pelapor dan para korban V, sebelum rilis berita LQ Indonesia Lawfirm, sudah konfirmasi ke korban dan pelapor tersebut.

“Bapak Kapolda dan Kapolri yang terhormat, Subdit Fismondev sudah ada perubahan positif. Namun di bagian pengawasan internal daerah (Itwasda) masih ada 3 orang oknum dari penerima aduan sampai salah satu oknum petinggi Itwasda, tolong dibersihkan dan ditindak tegas,” kata Sugi.

“Kali ini postingan gelar perkara internal didalam ruang gelar Itwasda, digunakan oknum lowyer sebagai bahan menekan dan mengintimidasi para penyidik Polres Jakbar yang memproses aduan masyarakat. “Apakah begini rupa Polri Presisi, oknum Itwasda dipergunakan untuk menekan dan menakuti-nakuti penyidik Polres yang sedang menjalankan proses hukum?” Begitu tutur Sugi dengan nada tanya.

Itwasda juga diketahui atas permintaan NR, tanggal 27 Januari 2022, memanggil penyidik Fismondev, beralasan bahwa para korban mengikuti PKPU dan homologasi sehingga tidak bisa melanjutkan proses pidana.

Padahal, menurut Sugi, sejak awal membuat Laporan Polisi (LP) – LQ Indonesia Lawfirm sudah mengantisipasi dengan mendatangi kantor pengurus PKPU bersama para korban dan memberikan surat pembatalan kepesertaan PKPU dan 2 kali cicilan sejumlah 250 ribu rupiah ditransfer kembali oleh para klien LQ. Itwasda memanggil para penyidik Fismondev dengan alasan surat aduan NR terhadap kasus investasi gagal bayar Mahkota. ■ RED/GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”