SEBAGAI MEDIA SYIAR ISLAM, MENAG YAQUT CHOLIL QOUMAS TERBITKAN PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID & MUSHOLA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola diatur dengan diterbitkannya pedoman yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag RI). Bahkan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05/2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam ditengah masyarakat.

Sedangkan pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam. Baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya. Oleh karenanya, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Untuk pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut dalam keterangan pers tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Senin (21/2/2022).

Menurut Menag bahwa surat edaran yang terbit 18 Februari 2022, ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

“Hal itu agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola serta pihak terkait lainnya,” jelas Menag, lagi.

Berikut ini adalah ketentuan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:

  1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushola.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Quran, sholawat atas Nabi dan suara adzan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardu

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika sholat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.

  1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Sholat:

1) Shubuh:

a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) Pelaksanaan shplat Subuh, dzikir, doa dan kuliah Shubuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya:

a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3) Jum’at:

a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; dan

b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, sholat, zikir,dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

b. Pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam;

2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

3) Pelaksanaan Sholat Idhul Fitri dan Idhul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;

4) Takbir Idhul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Sholat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan

5) Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan pengeras suara luar.

  1. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. Bagus atau tidak sumbang; dan

b. Pelafazan secara baik dan benar

  1. Pembinaan dan Pengawasan

a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggungjawab Kemenag secara berjenjang.

b. Kemenag dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dalam pembinaan dan pengawasan. ■ RED/TB DEVI IR /EDITOR : GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta