JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, penyanyi senior yang juga dikenal sebagai politisi Jamal Mirdad, dilaporkan seseorang yang bernama Firdaus Nuzula. Tuduhan yang mencuat yakni terkait penjualan rumah di kawasan Sawangan, Depok, milik mantan suami dari artis Lidya Kandauw tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, tak menyangkal masuknya laporan tersebut. “Benar, kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
Sedangkan laporan itu sendiri, telah diterima pada 4 Februari 2021. Jamal Mirdad dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Bahkan, di dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti yaitu PJB, kuitansi pembelian serta mutasi rekening.
Menurut Zulpan lebih lanjut laporan tersebut berawal pada saat pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta.
Setelah melakukan transaksi dan melunasi pembayaran, pelapor dijanjikan oleh Jamal Mirdad berupa sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan ketika korban sudah membayar lunas pembelian rumah tersebut.
“Tepatnya, pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembayaran pembelian rumah milik terlapor (Jamal). Namun begitu, terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan,” jelas Zulfan.
Sebenarnya, sebelum pelapor membuat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi. Namun Jamal Mirdad nyaris tidak menanggapi hal tersebut.
“Artinya sampai dibuatkan laporan ini, hampir tidak ada iktikad baik dari terlapor (Jamal) untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya,” tegas Zulpan, dimana pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan. ■ RED/GOES