NAMANYA MERASA DICEMARKAN, HAJI BECENG BERI KLARIFIKASI SOAL RESES & VIDEO YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, HR Khotibi Achyar S.Ip alias H Beceng (Betawi Cengkareng), memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial (Medsos) yang berisi rekaman kegiatan reses dirinya di RW 06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Isi pemberitaan yang ada dalam video tersebut, dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Karena itu, H Beceng merasa ada yang perlu diluruskan, tentu saja agar tidak menimbulkan salah persepsi. Berikut penjelasannya terkait ada tiga hal yang harus disampaikan melalui POSBERITAKOTA, Sabtu (12/3/2022).

Menurutnya untuk yang pertama adalah rencana awal kegiatan reses berada di wilayah RT 01/RW 06 Kelurahan Semanan. Namun lantaran lokasi saat itu tidak memungkinkan, dikarenakan adanya genangan air akibat hujan. Atas inisiatif dari para konstituennya, acaranya dialihkan ke sekolah terdekat, tanpa ada pemberitahuan ke pihaknya.

“Selain itu, sekretaris pribadi saya, saat kegiatan datang terlambat. Saya pun minta kepada warga yang hadir, supaya kacaranya digelar supaya cepat selesai. Kebetulan saya juga masih ada jadwal acara yang lainnya,” ucap Haji Beceng.

Kedua, adanya kesalahan teknis terkait pemasangan spanduk. “Saya tidak menyadarinya, karena saat itu posisi duduk membelakangi spanduk. Bahkan, saat itu saya sedang mendengarkan aspirasi dari warga. Hadir para ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda,” jelasnya.

Pada bagian lain, sebut H Beceng, semua yang hadir menggunakan masker. Artinya mereka taat protokol kesehatan. Bahkan, ada narasinya ditulis terjadi kerumunan. Sebab, jika saat itu terjadi kerumunan, pasti acaranya akan dibubarkan pihak terkait. Faktanya, hingga acara selesai semua berjalan dengan lancar dan tertib.

Dikatakan H Beceng untuk hal ketiga, yakni adanya opini yang berkembang dari pemberitaan beberapa media online, dimana menyebutkan dirinya lebih banyak bernyanyi dan berjoget daripada melakukan Sosialisasi Perda, itu merupakan fitnah. “Memang benar saya bernyanyi, karena itu bagian dari bakat saya. Tetapi, itu dilakukan setelah semua kegiatan selesai dan saya sudah banyak menyerap aspirasi dari warga masyarakat di wilayah RW 06,” jelasnya.

Karena itu, H Beceng menduga
ada hal yang bernuansa politis, karena ada pihak-pihak yang sengaja menjelek-jelekkan dirinya. Selalu mencari sisi lemahnya dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

“Hal itu tidak sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Pasal 5 yang mengatakan bahwaa seorang Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini,” imbuhnya.

Terkait masalah tersebut, pihaknya belum mengambil sikap atas kejadian pemberitaan dan video yang beredar di beberapa media. Namun, pihaknya masih memberikan waktu, terlebih kepada orang pertama yang membuat video tanpa ada izin serta mendistribusikan atau mengunggahnya sehingga dapat di akses secara umum.

“Saya akan melakukan dan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, negara kita negara hukum. Hal itu sudah mencemarkan nama baik saya dan ada unsur fitnah didalamnya. Juga telah melanggar UU ITE tentang Informasi serta Transaksi Elektronik atau tekhnologi secara umum,” pungkas H Beceng, kecewa. ■ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta