TUNJUK PENGACARA DIDI SUPRIYANTO, AGENG KIWI SOMASI PEDANGDUT TIARA MARLEN TERKAIT PERUNDUNGAN DI MEDSOS

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Musisi merangkap penyanyi Ageng Kiwi akhirnya mensomasi pedangdut Tiara Marleen (TM) atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana pencemaran nama baik. Jika somasi tak ditanggapi, apalagi tak segera minta maaf, kasusnya bakal dilaporkan ke polisi.

Didampingi pengacara Didi Supriyanto SH M.Hum, M Imam Nasef SH M.H, Isnaldi SH dan Sahlan Adi Putra Albone EH M.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Law Firm DN & Partners, Jakarta, Ageng Kiwi menjelaskan duduk permasalahan kepada sejumlah wartawan.

“Terhadap perbuatannya dia (Tiara Marleen) segera minta maaf dan datang langsung ke saya. Kalau nggak ya akan kita laporkan ke polisi,” ucap Ageng Kiwi dalam jumpa pers yang digelar di SEWAKTU Coffee, Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/03/2022) kemarin.

Dalam penjelasannya lebih lanjut kepada wartawan, Ageng Kiwi menyampaikan bahwa pernyataan di media sosial (Medsos) sudah keterlaluan dan yang sangat menyakitkan.

“Dia bilang rumah yang aku tinggali rumah TM. Aku ngontrak sama dia. Sudah 5 bulan belum bayar. Sampai dia bilang nanti gue usir dari rumah itu. Ageng Kiwi tidak ada apa-apanya, dan sebentar lagi juga mati,” ujar Ageng menirukan komentar TM yang diunggah di Medsos, pertanggal tanggal 12 Maret 2022 lalu.

Apa yang dikatakan TM, menurut pengacara Ageng Kiwi, telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Terhadap perbuatan tersebut, kami himbau saudari TM segera meminta maaf secara langsung kepada klien kami (Ageng Kiwi),” kata Didi Supriyanto SH M.Hum.

Bahkan Didi berharap sekali menjelang masuknya bulan Ramadhan, permasalahan ini sudah selesai. “Sehingga kita bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan tenang dan damai,” imbuhnya.

Didi juga memberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak TM menerima surat somasi. Dia segera meminta maaf secara langsung kepada kliennya. “Apabila sampai batas waktu tersebut TM tidak meminta maaf kepada klien kami, maka dengan terpaksa kami melaporkan TM secara pidana ke pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Didi Supriyanto.

Sebenarnya terkait masalah perundungan, Ageng Kiwi juga mengaku tidak hanya datang dari TM. Sejak dirinya sering mendampingi Doddy Sudrajat terkait kasus perselisihan keluarga Vanessa Angel, dirinya kerap dihujat warganet.

“Mereka itu sebenarnya tidak banyak tahu masalahnya. Hanya ikut-ikutan. Silahkan yang masih ingin menghujat. Dan, jika hujatan itu tidak sesuai fakta, maka siapapun akan saya tuntut juga. Buat saya yang seperti ini amar ma’ruf nahyi munkar. Kita harus lawan kebatilan,” pungkas Ageng Kiwi. □ RED/GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”