DUIT RP 704 JUTA MELAYANG, REOLA RIBKA MARGAKA JADI KORBAN INVESTASI BODONG PMCT LAPOR KE POLRES JAKUT

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Masyarakat luas diminta berhati-hati dengan janji-janji manis investasi bodong (palsu). Salah satunya dengan modus penyertaan modal berkedok bisnis reseller online, yang kini menjadi salah satu bisnis yang diminati banyak orang. Dengan modal tidak begitu besar, tapi bisa menjual barang dan mendapat keuntungan besar. Karena kurang memahami liku-liku bisnis reseller online, masyarakat pun rentan menjadi korban penipuan.

Nasib sial dialami Reola Ribka Margaka dan kawan-kawannya sesama warga Jakarta. Mereka mengaku awalnya diiming-imingi koleganya untuk ikutan investasi bisnis reseller shampoo dengan keuntungan yang cukup menggiurkan.

“Saya benar-benar kecele. Karena, setelah di cross check dengan sejumlah pihak, ternyata bisnis reseller shampoo seperti yang dikatakan malah tidak ada,” ucap Reola kepada POSBERITAKOTA dan Pos Kota, di Jakarta, Selasa (22/03/2022) kemarin.

Namun sebelumnya, Reola telah menyetorkan dananya sebesar Rp 704.000.000,00 secara bertahap kepada rekan bisnisnya PMCT dengan perjanjian modal, bonus, dan keuntungan akan ditransfer setiap bulan. Sedangkan untuk mengelabui korban, PMCT juga menjanjikan berbagai bonus keuntungan. Mulai dari uang tunai bernilai miliaran, sebuah mobil hingga emas batangan.

“Herannya, setelah jatuh tempo, dia tidak melakukan kewajibannya untuk mentransfer profit + bonus sebagaimana dijanjikan dan sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian,” cerita Reola yang juga didampingi para korban lainnya, yakni Talita Indriani dan Rahma Ayu Nadira.

Dalam keterangannya, PMCT lagi-lagi mengelabui korbannya dengan mengajak jalan-jalan dan menginap di villanya di Bali. Menunjukkan bahwa PMCT punya banyak asset, berupa rumah, villa, restoran di Jakarta dan Bali serta bisnis-bisnis lainnya.

“Sekarang ketahuan ternyata itu bukan villa miliknya. Tapi villa sewa yang diakui miliknya. Dia bilang dibeli dari keuntungan dia berbisnis supaya kita percaya bahwa bisnisnya sukses. Restorannya pun di Jakarta tidak ada,” ujar korban lain, Talita Indriani, sedikit geram.

Kembali dituturkan Reola, pihak PMCT juga mengaku bekerjasama dengan orang lain. “Saat ditagih, dia mengaku rugi dengan alasan ditipu oknum. Tapi, setelah dicek ke oknum tersebut, dia tidak bekerjasama dengan yang bersangkutan. Jadi sebenarnya ya dia yang penipu,” paparnya, lagi.

Karena merasa tertipu dan duit Rp 704 juta yang disetor melayang, pihaknya kini telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi/Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/120/ II/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Februari 2022.

Pihak korban juga telah dimintai keterangan klarifikasi oleh polisi berkaitan dengan kejadian dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/261/II/RES.1.11/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022.

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Febby Pahlevi Rizal SIK M.Si yang diminta klarifikasi, membenarkan masuknya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372) dengan terlapor atas nama Prisilia Mayasita Cintia Tumbel.

“Iya, ini masih dalam proses. Termasuk sudah dilakukan undangan klarifikasi ke-1 terhadap pelapor atas nama Reola Ribka Margaka,” jelas AKP Febby Pahlevi yang menangani kasus tersebut kepada POSBERITAKOTA dan Pos Kota, Selasa (22/03/2022) siang kemarin.

Sementara itu terkait berbagai penipuan berkedok investasi, Didi Supriyanto SH M.Hum, Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm DN & Partners Jakarta, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Saat ini cukup banyak perusahaan investasi ilegal (palsu dan bodong).yang beroperasi di Indonesia. Maka itu, masyarakat harus berhati-hati dan menggunakan logika jika akan berinvestasi,” saran Didi Supriyanto.

Ciri utama penipuan berkedok investasi, menurut Didi Supriyanto, adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas). Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta lain-lainnya.

“Mohon, sekali lagi jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar. Apalagi seolah-olah mudah didapat dan cepat meraih keuntungan besar,” tutup pengacara senior yang banyak menangani kasus kejahatan ekonomi ini. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis