31.2 C
Jakarta
26 April 2024 - 19:03
PosBeritaKota.com
Hukum

PUTRI NIA DANIATY, OLIVIA NATHANIA DIJATUHI VONIS SELAMA 3 TAHUN PENJARA DI PN JAKARTA SELATAN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah beberapa kali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, akhirnya Olivia Nathania yang dikenal sebagai putri dari penyanyi Nia Daniaty, dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif. Vonis tersebut masih dianggap terlalu ringan.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain,” kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Dikatakan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS), apalagi para korban mengalami kerugian total ratusan juta. “Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” tegas hakim.

Namun begitu mengetahui vonis tersebut, Olivia menanggapi bakal mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya. Bahkan, sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.

Sedangkan untuk penetapan status tersangka tersebut, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Dari situlah, pihak Kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap dirinya pada hari yang sama. Ha itu setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka. Kemudian, berkasnya pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut keterangan beberapa saksi dari pihak Jaksa dan Kuasa Hukum yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty ini hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. ■ RED/ TAG / EDITOR : GOES

Related posts

Positif Pengguna Narkoba, PENGEMUDI LIVINA Tabrak Motor Diamuk Massa di Tamansari

Redaksi Posberitakota

Peringati HUT ke-72 Bhayangkara, KAPOLSEK CENGKARENG Bersama Anggota dan Ulama Gelar Sholat Dhuha Berjamaah

Redaksi Posberitakota

Selain ke Institusi Pendidikan, RAKER BPW PERADIN JAKARTA Programkan MoU dengan Lembaga Hukum

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang