JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta memastikan bahwa pengadaan baju dinas bagi anggota DPRD DKI tidak melanggar aturan dan telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI pada tahun 2022. Bahkan hal tersebut dengan mekanisme lelang.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, H. Firmansyah, seperti dijelaskan dalam Pasal 12 PP tersebut bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD setiap tahunnya mendapatkan sebanyak 5 (lima) setel.
Sedangkan ke-5 setel itu terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
“Jadi, saya jelaskan di sini bahwa pagu anggaran Rp 1,7 miliar ini untuk 106 anggota dan pimpinan dewan serta masing-masing mendapat 5 setel,” ucap H. Firmansyah saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2022).
Karena itu pula, ia juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya. Dan, bahkan anggaran tersebut sudah terencana dan terinput di e-budgeting.
“Jika bicara masalah angka, anggaran itu sudah ada di ‘budgeting‘. Kemudian, kita tuangkan karena sudah masuk perencanaan,” papar dia, lagi.
Dijelaskan H. Firmansyah bahwa perincian untuk harga masing – masing baju dinas tersebut. Yakni Rp 4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp 2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang, Rp 3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi dan Rp 3,6 juta untuk pakaian khas daerah.
“Kesemua itu tentunya sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol,” pungkas H. Firmansyah. □ RED/AGUS SANTOSA