KASUS INVESTASI GAGAL BAYAR, LQ INDONESIA USUL KEWENANGAN TERHADAP PENYIDIK DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN BIAR BIDANG HUKUM MAKIN MAJU

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Banyak kalangan menyatakan kekecewaan atas carut marutnya penanganan penyidikan terkait kasus investasi gagal bayar di kepolisian. Oleh karenanya, kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm memberikan solusi agar tugas penyidikan di berikan kepada Kejaksaan. Hal tersebut biar aparat kepolisian fokus dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat serta penyelidikan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa LQ Indonesia Lawfirm dalam pemberitaan sebelumnya membongkar borok-borok  penyidikan, dimana dalam kasus koperasi Indosurya ada dugaan barang sitaan hilang dan tidak maksimalnya penyidikan. Apalagi dalam kasus Investasi Bodong PT SPI, AKP Anang terbukti divonis bersalah mengelapkan uang aset sitaan milik korban Investasi bodong.

“Seharusnya tugas Kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyelidikan sebuah kasus. Sedangkan dalam tahap penyidikan seharusnya diserahkan saja kepada Kejaksaan. Di negara-negara maju juga seperti itu, jaksa diketahui lebih mampu dalam menangani penyidikan serta nantinya Jaksa pula yang harus mempertahankan dalil dan dakwaan sehingga seharusnya tugas Jaksa dalam penyidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dapat dilakukan penuntutan,” tegas Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA kepada POSBERITAKOTA, Jumat (8/4/2022).

Ironis memang karena banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal itu karena Jaksa tidak sependapat dengan Kepolisian. Dan, bahkan sering kali Tersangkanya sudah ditahan, namun kasusnya itu sendiri tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.

Selain faktor pendidikan dan ilmu para Penyidik  yang kadang bukan lulusan Sarjana Hukum, juga Penyidik seringkali terbentur faktor konflik kepentingan sehingga kasus yang seharusnya bisa lanjut dihentikan dalam penyidikan dan sebaliknya. Untuk meraih ini, harus dibuat legal standing dalam undang-undang yang memperbolehkan Jaksa menangani perkara Pidum dan Pidsus agar maksimal dan memperkecil permainan oknum penyidik.

“Saya yakin dengan fokus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa harus melakukan penyidikan sudah sejalan dengan wewenang Kepolisian, sebagaimana tercantum pada pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polri yang lebih fokus pelayanan masyarakat, agar Polri dicintai dan dipercaya masyarakat,” kata Alvin.

Sedangjan jika dilihat dalam penanganan kasus investasi bodong dan gagal bayar, menurut advokat Alvin, Kejaksaan sangat berprestasi dimana HH dan BT di vonis seumur hidup. “Bandingkan dengan kasus gagal bayar yang penyidikan dilakukan oleh polisi seperti Indosterling, Tersangka WH sempat BDH di Kepolisian dan di pengadilan divonis lepas jarena dianggap bukan pidana. Hal ini terjadi karena oknum aparat bermain dan dalam berkas bisa membuat lemahnya pembuktian dan unsur yang dituduhkan tidak digali.” ucap Alvin, advokat lulusan S1 di University of California, Berkeley.

Menjawab pertanyaan wartawan yang masuk ke Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 tentang Robot Trading, “Jika tidak diperbaiki, nantinya banyak permainan di mana aset korban-korban Robot Trading tidak disita secara maksimal, bahkan bisa digelapkan oknum tertentu.”

Apalagi penyidik bahkan di Kepolisian banyak yang tidak tahu apa itu Repo, Options dan instrumen perbankan, kebanyakan penyidik bukan SH melainkan Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK). Sehingga mereka tidak paham harus bagaimana? Di sinilah tidak efektifnya proses penyidikan yang berujung pada lepasnya Terdakwa dan tidak maksimalnya proses penyitaan dan penuntutan.” tutur Alvin Lim.

Nantinya, Negara bisa memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan agar SDM Kejaksaan ditambah, juga supaya mampu menangani kewenangan penyidikan di seluruh wilayah Indonesia. Di Amerika dan negara maju lainnya, juga kewenangan penyidikan ada di Kejaksaan (District Attorney). Jika bidang hukum dibenahi, maka Indonesia akan menjadi maju seperti keinginan Presiden Jokowi. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis