JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kantor PT. Goldcoin Savelon Internasional yang terletak di Denpasar, Bali, disegel oleh pihak Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 8 Bali Nusa Tenggara. Bahkan perusahaan tersebut disegel lantaran diduga menjalankan Investasi Bodong.
Terkait perkara tersebut, Tim Legal PT Goldcoin Savelon International, Dewa Suryanata Nida SH, memberikan klarifikasi melalui keterangan tertulisnya. Meski diakui benar bahwa kantor kliennya saat ini telah disegel oleh aparat dari Kepolisian.
Pihaknya pun membantah secara tegas, kalau cliennya tidak benar melaksanakan aktivitas Investasi Bodong atau ilegal. Patut diketahui, pihaknya juga tengah menjalani gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada.
“Jadi, sejatinya kami ingin menyelesaikan persoalan secara hukum. Dengan begitu, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tentunya agar tidak ada yang dirugikan,” terang Dewa Suryana Nida SH kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Ditambahkan Dewa lebih lanjut, sebenarnya yang melaporkan persoalan tersebut, yakni saudari Eva merupakan orang yang sudah mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari aktivitas cripto di Goldcoin Savelon International. Bahkan yang bersangkutan menjadi asesor atau tenaga pengajar di sana. Namun entah, kenapa dia justru membuat laporan sehingga kantor klien kami tersebut disegel oleh petugas?
“Segala yang muncul dalam pemberitaan, seluruhnya hampir dikatakan tidak benar. Sebab, klien kami sendiri telah menghentikan usahanya sejak 1 April 2022 lalu dengan diadakannya rapat pengurus koperasi. Semua karyawan koperasi dan GSI bekerja dibawah naungan PT Bali Token Global. Herannya, kenapa sekarang dilakukan penyegelan oleh petugas, sehingga ini sangat aneh dan disayangkan? Begitu tegasnya dengan kalimat tanya. ■ RED/GOES