28.2 C
Jakarta
27 April 2024 - 08:35
PosBeritaKota.com
Hukum

Dirut PT Elva Primandiri, HJ ELVA WANIZA Curhat Bangun Gedung Mapolda Aceh Belum Dibayar Kemenkeu

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sepuluh tahun sudah masa penantian Hj Elva Waniza selaku Dirut PT Elva Primandiri telah berlalu. Namun hasilnya tetap saja tak kunjung tiba. Proyek pembangunan gedung Mapolda Naggroe Aceh Darussalam (NAD) II senilai Rp 32,7 miliar yang sudah kelar dikerjakan, belum juga dibayar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Proyek pembangunan gedung Mapolda NAD II itu, bukannya kecil. Bahkan terlihat sangat megah dan merupakan bangunan Mapolda terbaik di Indonesia. Tapi, kenapa pembayarannya harus berlarut-larut seperti ini? Sampai 2018 ini berarti sudah 10 tahun masih saja belum dibayar,” curhat Hj Elva Waniza kepada POSBERITAKOTA, Sabtu (22/11).

Sejatinya, lanjut wanita kontraktor tersebut, gedung Mapolda NAD II sudah diselesaikan pembangunannya pada 2007 silam. Pihaknya sebagai kontraktor, meski sudah melakukan penagihan berkali-kali, namun tak pernah mendapat respon. Kementerian Keuangan RI seharusnya tahu akan kewajibannya.

Hj Elva Waniza pun mengaku dibuat kelabakan, akibat dari belum ada pembayaran. Kenapa? Para suplier dan pihak perbankan yang ikut membiayai proses pembangunan, justru malah menagih ke kontraktor PT Elva Primandiri miliknya.

Karena itu setelah melakukan berbagai upaya selalu kandas, Hj Elva Waniza meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, karena fasilitas gedung Mapolda NAD II, digunakan oleh institusinya.

Disebutkan bahwa Kamis (20/12) kemarin, sedianya Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk pertemuan annmaning (teguran). Namun baik Kemenkeu atau perwakilannya tetap tidak datang untuk yang ketiga kalinya.

Padahal, sebelumnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, dahulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Putusan itu kemudian diperkuat dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI dan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2483 K/PDT/2014.

“Harapan saya, semoga Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mau ikut memberikan perhatian. Apalagi sudah ada keputusan yang inkrah dan kewajiban Kemenkeu harus segera membayarnya,” pungkas Hj Elva Waniza yang didampingi kuasa hukumnya, H Raditya Yosodiningrat SH. □ RED/GOES

Related posts

Barang Disimpan di Anus, POLDA KEPULAUAN RIAU Amankan Kurir Penyelundup Sabu

Redaksi Posberitakota

Senilai Rp 4,5 Miliar, KEJARI JAKPUS Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Redaksi Posberitakota

Pertanyakan Laporan ke Polisi, MAYA ANGKASA Bilang Tak Kelola Arisan Hoki

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang