29.1 C
Jakarta
20 April 2024 - 20:26
PosBeritaKota.com
Nasional

Dewan Pers dan Polri Tandatangani MoU Perlindungan Bagi Profesi Wartawan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani kerjasama untuk lebih melindungi kemerdekaan pers. Dalam kerjasama tersebut juga berisi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sedangkan penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, Dewan Pers dan Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis bagi para pihak dalam rangka koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, demikian isi kesepahaman ditulis.

Tertulis dalam nota kesepahaman tersebut, Dewan Pers dan Polri telah sepakat untuk melaksanakan pertukaran data dan informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dapat dilakukan lewat permintaan secara tertulis, baik lewat saluran elektronik maupun nonelektronik. permintaan data tersebut juga dapat dilakukan secara lisan. Namun, kedua belah pihak juga diminta untuk saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data dan agar tidak disalahgunakan oleh pihak.

Kerjasama juga dilakukan untuk melindungi hak publik untuk menyampaikan kritik lewat media massa, baik lewat opini maupun surat pembaca. Setiap pengaduan yang diterima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers, maka hal itu akan diteruskan kepada Dewan Pers untuk penyelesaian. Selain itu pihak yang keberatan dengan produk pers dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers.

Dewan Pers juga bakal berkoordinasi dengan kepolisian saat menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Setelah berkoordinasi, kepolisian dapat meneruskan proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu untuk meningkatkan sumber daya manusia, Dewan Pers dan Kepolisian secara bersama-sama dapat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tentang pemahaman proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Termasuk dalam salah satu poin dalam nota kesepahaman tersebut, yakni disebutkan bahwa itu wajib ditindaklanjuti oleh para pihak dengan menyusun Naskah Kerja Sama Teknis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini dengan membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil para pihak. ■ RED/THONIE AG/ EDITOR : GOES

Related posts

Lily Moza Gelar Ajang Silaturahmi Pengurus Cabang APPSINDO di Bogor

Redaksi Posberitakota

12 Pemantau Hilal Disumpah, PEMERINTAH Tetapkan Idhul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020

Redaksi Posberitakota

Anggaran Tak Cukup, GUBERNUR SUMBAR Ungkap Masih Minim Shelter Tsunami

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang