JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Terhitung selama 14 hari ke depan mulai 10 – 23 Mei 2022, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sedangkan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Terkait kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Karenanya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat (warga Jakarta) untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh di masa transisi normal baru ini.
“Jadi, insya Allah, sebentar lagi kita akan segera melewati masa pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa dan jaga imunitas tubuh. Perlu jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya. Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir. Jangan abai, tetap pakai maskernya. Juga jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan,” kata Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Melalui Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu juga perlu diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. ■ RED/GOES