JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak secara tegas gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan terhadap advokat Alvin Lim yang meminta ganti rugi Rp 100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (17/5/2022) kemarin, karena melanggar kompetensi relatif.
Namun sebelumnya, Kuasa Hukum Fajar Gora, meminta agar Majelis Hakim PN Tangerang mau menerima bukti awal yang mereka ajukan. Padahal jadwal sidang adalah Putusan Sela. “Yang mulia, kami menyiapkan 3 alat bukti awal surat untuk diberikan ke Majelis Hakim, karena Tergugat juga memberikan bukti hari ini.” ujar Kuasa Hukum Panda Nababan dari Kantor Fajar Gora.
Majelis hakim membacakan putusan setelah sidang sempat di skor, pada pukul 15:30 WIB. “Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenang untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif, maka eksepsi Tergugat harus dikabulkan dan gugatan Pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Majelis Hakim.
Advokat Adi Gunawan, SH, MH menanggapi bahwa putusan Hakim sudah benar, karena dalam gugatan Panda Nababan tertulis alamat Alvin Lim di Bekasi, berarti mereka mengetahui dan menyatakan perihal alamat dalam gugatan. Namun, dalam gugatan mereka daftarkan di PN Tangerang padahal sesuai Kompetensi Relatif, jelas gugatan wajib di daftarkan di PN Tempat domisili tergugat, berarti seharusnya gugatan dilakukan di PN Bekasi.
Panda Nababan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) oleh wartawan memilih bungkam dan tidak menjawab kekalahannya dalam gugatan terhadap Alvin Lim. Sebaliknya, Alvin Lim yang dikonfirmasi oleh wartawan, menanggapi kemenangannya dengan santai.
“Dari awal gugatan Rp 100 miliar hanya untuk nakutin tikus, di putusan sela saja kalah. Jika berlanjut di pokok perkara juga akan kalah karena gugatan itu harus dibuktikan dari mana hitungan kerugian nama baik Panda Nababan Rp 100 miliar? Siapa yang menilai nama baik wakil rakyat yang menerima suap senilai Rp 100 miliar. Yang ada wakil rakyat yang terbukti mengkhianati rakyat itu sampah, tidak ada nilaninya. Buat gugatan saja nggak bisa dan sampai ditolak serta kuasa hukumnya perlu belajar hukum lagi. Ini bedanya lawyer berkualitas dan lawyer tidak paham hukum, maka tak heran jika ditolak gugatan,” ucapnya.
Advokat Pestauli SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi “Terima kasih Majelis Hakim dan panitera yang sudah menyidangkan. Putusan sudah tepat karena memang diatur dalam undang-undang, yaitu azas Actor Sequitur Forum Rei, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR. Ini pengetahuan dasar dalam membuat gugatan. Semua lawyer harusnya tahu itu,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (18/5/2022).
Alvin Lim sebagai pemenang gugatan diketahui adalah Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang meraih prestasi dalam kasus pidana. Masyarakat banyak menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-9999-489 untuk meminta bantuan hukum. ■ RED/GOES