Agar PT Jakpro Tak Alami Rugi Besar, Sugiyanto Minta DPRD Panggil Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pengamat Kebijakan Publik Jakarta, Sugiyanto, sangat khawatir penyelenggaraan Formula E yang akan digelar pada 4 Juni 2022 mendatamg di kawasan Ancol dapat berimbas menambah kerugian keuangan bagi PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Pasalnya, jelang perhelatan lomba balap mobil listrik Formula E, PT Jakpro selaku perusahaan BUMD penyelenggara kegiatan tersebut diketahui mengalami kerugian usaha senilai Rp 427,94 miliar. Sementara PT Pembangunan Jaya Ancol yang lokasi usahanya dijadikan tempat kegiatan Formula E juga mengalami kerugian usaha senilai Rp 667,90 miliar.

PT Jakpro yang merupakan BUMD milik DKI Jakarta dan PT Pembangunanan Jaya Ancol yang 72% sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini telah mengalami total kerugian mencapai Rp 1,09 triliun.

“Untuk mengantisipasi kerugian terulang di tahun 2022, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” pinta Sugiyanto di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Ditambahkan Sugiyanto lebih lanjut, agar PT Jakpro tidak mengalami kerugian yang lebih parah, maka jangan bebani Jakpro dengan tugas berat yang terlalu banyak. Karena, beban berat tersebut bisa mengakibatkan PT Jakpro tak mandiri. Sejak ditugasi banyak hal oleh Gubernur DKI Jakarta, sehingga sejak tahun 2019 hingga 2021, PT Jakpro selalu rugi.

“Hal ini dapat dilihat dari informasi laporan dari BUMD DKI Jakarta. Jadi stop Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT Jakpro. Tujuanya agar Jakpro bisa lebih mandiri,” ucap dia, lagi.

Menurut pria berkacamata yang akrab disapa SGY tersebut, kerugian PT. Jakpro sudah terjadi sejak tahun 2019 yakni senilai Rp 76,22 miliar, dan tahun 2018 Rp 240,8 miliar. pada tahun 2021, PT. Jakpro mengalami kerugian senilai Rp 110.83 miliar. Total kerugiannya mencapai Rp 427,94 miliar.

Sedangkan untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, juga telah mengalami kerugian sejak tahun 2020, yakni senilai Rp 392,86 miliar. Lalu pada tahun buku 2021 kerugian serupa terjadi senilai Rp 275,03 miliar. Dengan demikian total kerugian Ancol mencapai Rp 667,90 miliar.

“Jadi, jika dijumlah kerugian PT. Jakpro Rp 427,94 miliar dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Rp.667,90, maka total kerugian kedua perusahaan tersebut mencapai senilai Rp 1,09 triliun,” pungkas SGY. □ RED/GOES


Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta