Rusak Citra Minang, GUSPARDI GAUS Desak Pemprov DKI Cabut Usaha Resto Jual Menu Masakan ‘Nasi Babiambo’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kalangan legislator (DPR RI) protes keras dengan kehadiran ‘Nasi Babiambo‘ yang dapat merusak citra nasi Padang dan keluarga besar suku Minang. Pasalnya, restoran yang terdapat atau berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, jelas-jelas secara terbuka menjual menu masakan daging babi.

Karuan saja kabar itupun bikim anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meradang. Ia mengaku kaget dan prihatin lantaran pemilik restoran tersebut juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar. Dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal seperti Nasi Babi Bakar, Nasi Babi Rendang, Gulai Babi, Nasi Ramas Babiambo dan menu lainnya.

“Berdasarkan keterangan promosi di akun Istagram Babiambo dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan Padang non halal di Indonesia,” ucap Guspardi dari Fraksi PAN seperti dalam rilisnya ke media, Jumat (10/5/2022) kemarin.

Dikatakan Guspardi bahwa
nasi Padang dengan berbagai menu yang ada merupakan produk kuliner dari Minangkabau.dan dipastikan makanan yang halal. Maka itu, ia bilang bahwa tindakan pemilik restoran yang membawa – bawa nasi Padang dengan menu babi, jelas tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

“Jadi, apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau,” katanya dengan tanda tanya.

Anggota DPR RI asal kelahiran Bukitinggi yang bergelar Datuak Batuah itu, menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau yang mayoritas Muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah ( ABS-SBK). Pemakaian nama menu nasi Padang non halal, jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik diranah maupun dirantau.

“Hal ini Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan Padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau,” ucap dia.

Karenanya, tambah Guspardi, penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang non halal tersebut, jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu kepada pemilik resto, perlu segera meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya.

“Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo), juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan serta kisruh di masyarakat luas,” tegas Guspardi, mengingatkan. ■ RED/THONIE AG /EDITOR : GOES

Related posts

Setelah Beri Laporan Investigasi, SABER KORUPSI Minta KPK – Kementerian ATR/BPN & Kejagung Tangani Kasus Mafia Pertanahan di Kabupaten Morowali

HUT ke-79 TNI, Polri Gelar Rekayasa Lalin di Sekitar Monas & Jalan MH Thamrin

Gandeng Mayabank Syariah & Tokopedia, LAUNCING ‘PROGRAM YATIM BISA’ Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045