Pelaku Aktor Iko Uwais, KOMBES ENDRA ZULPAN Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Penganiayaan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais bersama rekannya yang bernama Firmansyah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi kejadiannya. Sedangkan pelapor atau korban penganiayaan atas nama Rudi, warga Sumarecon, Bekasi Kota.

“Begini, kronologi singkatnya berawal dari saudara Iko Uwais yang menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur,” terang Zulpan saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Senin (13/6/2022) malam.

Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, pelapor menyatakan bahwa Iko Uwais baru membayar setengah dari biaya jasa yang harus diterima korban. “Pertama, ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh Iko Uwais,” jelas Zulpan, lagi.

Sedangkan peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri, terjadi pada Sabtu (11/6/2022) pada saat korban bersama istrinya hendak pulang dan melintas di depan rumah Iko. Ketika itu, Iko pun memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Selanjutnya, korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.

Sebelum Rudi dianiaya, menurut Zulpan lebih lanjut, diawali dengan cekcok mulut. “Setelah cekcok mulut dan tak ada titik temu, saudara Iko Uwais dan temannya yang bernama Firmansyah langsung memukul korban hingga mengalami luka-luka,” papar Zulpan.

Mendapat perlakuan atau tindak penganiayaan, korban pun membuat laporan polisi terhadap pelaku Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 kemarin. Pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari sekaligus menyelidiki kasus pelaporan atas tindakan dugaan penganiayaan tersebut. ■ RED/GOES

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator