JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menanggapi soal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggratiskan pajak bumi dan bangunan dan perkotaan (PBB-P2), mengadopsi kebijakan kepala daerah sebelumnya. Hanya saja Gubernur terdahulu yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggratiskan PBB-P2 dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 1 miliar.
“Kan, nggak apa-apa ya di zaman Pak Ahok ada kebijakan seperti itu. Jadi, kebijakan yang baik ya tidak apa-apa,” kata Ariza kepada media, Kamis (16/6/2022) malam kemarin.
Dijelaskan Ariza lebih lanjut bahwa Pemprov DKI sekarang menggratiskan PBB-P2 dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat setempat. Karena menganggap biaya PBB-P2 di Jakarta sekarang sudah semakin tinggi, sehingga kebijakan ini bisa dinikmati oleh masyarakat kecil.
“Kenyataannya memang biaya PBB-P2 sangat besar, sehingga selama ini kami gratiskan kepada veteran dan para pahlawan para tokoh dan pejuang. Saat ini giliran untuk masyarakat,” tambah mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Partai yang baru pertama kali duduk di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menganggap bahwa kebijakan Anies tidak inovatif. ■ RED/GOES