JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tidak kurang dari ratusan orang yang datang dari berbagai elemen masyarakat, bikin aksi (demonstrasi) damai di depan halaman Markas Besar (Mabes) Polri dan pintu belakang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Banser NU melalui juru bicaranya, M Sidik, mendesak agar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terhadap bawahanya yang diduga ‘bermain’ sehingga melepas bos KSP Indosurya, HS,
dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.
“Terkait lepasnya tersangka HS menunjukkan adanya eksistensi oknum aparat baik di institusi Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung. Karena itu, harus ada tindakan tegas,” ucap M. Sidik, orator dari Banser NU tersebut.
Hal senada juga ditegaskan Sadan Sitorus, Ketua LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat. “Tidak ada satupun pengusaha Investasi Bodong yang diproses hukum. Malah rekan kami, Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum ribuan warga korban Investasi Bodong dikriminalisasi. Bahka Alvin Lim dua kali disidang dalam kasus yang sama. Ini sungguh keterlaluan,” tegas Saddan Sitorus, lagi.
Kehadiran seratusan orang yang bikin aksi damai di depan kantor Museum Mabes Polri tidak membuat macet lalu lintas. Kendati mereka justru datang kota Bandung, Semarang, Yogjakarta, Solo, Surabaya dan Makasar justru berlangsung dengan aman dan tertib.
Mereka membawa spanduk, poster dan papan nama menuntut agar korban Investasi Bodong (gagal bayar) mendapat perbatian dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal (Pol).Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST. Baharuddin.
Saat menggelar aksi damai, Ketua LQ Indonesia Alvin Lim yang didampingi putri kesayangannya Kite Victoria Lim, berorasi di atas mobil terbuka. Bahkan meminta agar Kejagung ST Baharuddin tidak hanya pecitraan.
“Kami di sini mewakili 150 ribuan korban Investasi Bodong, meminta keadilan dari Jaksa Agung. Tentu saja agar kasusnya diproses, para pelaku kejahatan Investasi Bodong juga segera diadili,” ucap Alvin dalam orasinya.
Namum sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh, mengungkapkan bahwa HS selaku bos dari KSP Indosurya (Investasi Gagal Bayar) yang lepas dari tahanan, dikarenakan Tipideksus tidak mampu memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut umum dalam waktu 120 hari masa penahanan, sehingga demi hukum HS sebagai Tersangka Koperasi Indosurya senilai Rp 36 triliun, haruslah lepas dari rutan Bareskrim.
Menurut Sugeng lebih lanjut, terkait lepasnya HS menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban Investasi Bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai. Pasalnya, karena para korban merasa bahwa Polri dan Kejaksaan belum mampu memberikan masyarakat rasa keadilan sesuai yang diharapkan.
LQ Indonesia Lawfirm meminta izin bikin aksi damai (unjuk rasa) dan didukung oleh beberapa elemen masyarakat. Mereka terdiri dari Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus-kasus Investasi Bodong yang mandeg.
Saat seratusan orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai, baik di Mabes Polri maupun di Gedung Kejagung RI, nampak artis Patricia Gouw ikut hadir karena juga menjadi korban KSP Indosurya. Sedangkan aksi tersebut dipimpin oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, meminta agar Kapolri mau mendengar dan sekaligus membantu para korban Investasi Bodong, sebagaimana pasal 2, UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, segera beri kepastian hukum. Bahkan, Kapolri pun harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan tajam ke atas dan berani tegas menindak masyarakat.
Sementara itu artia Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap lepasnya Bos KSP Indosurya, HS dari tahanan. “Pemerintah tidak boleh abai atas nasib puluhan ribu korban Investasi Bodong di Indonesia. Gaji Presiden, Menteri, Polisi dan Jaksa berasal dari pajak kami. Jadi, sudah sepatutnya Pemerintah bantu masyarakat yang menjadi korban Investasi Bodong,” ucapnya.
Dua korban Koperasi KSP SB, Minnapadi dan Narads, mengharapkan agar kasus pidana mereka dapat berjalan. Tentu saja dengan ditahannya para terssngka dan disita aset hasil kejahatan. Tanpa kecuali yang dialamiLana, seorang ibu korban KSP SB mengeluh. “LP KSP SB di Polda Jabar sudah tahun ketiga dan tidak ada penetapan Tersangka sama sekali. Di manakah nyali kepolisian untuk memberantas kejahatan?” Begitu ungkapnya dengan kalimat tanya.
Korban Investasi Bodong KSP Indosurya di kejaksaan nampak membentang spanduk meminta keadilan. “Jaksa Agung seharusnya memperhatikan masyarakat yang sedang minta keadilan. Sidangkan Bos KSP Indosurya, HS dan bukan malah menyidangkan kuasa hukum kami sampai 2 kali untuk perkara yang sama. Oknum di Kejagung RI harus diusut, karena ini merusak nilai keadilan,” kata Jefry.
Sedangkan untuk korban lainnya, Riany, juga menyampaikan keluhannya. “Kami baca P19 Indosurya tidak mungkin kepolisian dapat menyelesaikan dalam waktu singkat. Bisa bertahun-tahun itu, apalagi jika harus memeriksa seluruh korban di Indonesia, jelas akan memakan waktu 10 tahun atau sampai kadaluarsa penuntutan. Lawyer kami dari LQ Indonesia Lawfirm sudah kasih peringatan dari jauh hari ini dan akan terjadi dan bener saja. Bahkan tahanan bos Indosurya lepas, karena arogansinya oknum Kejaksaan,” ucapnya, mengakhiri. ■ RED/GOES