JAKARTA (POSBERITAKOTA) □
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan dan sekaligus sentil Gubernur Anies Baswedan seharusnya jangan melupakan jasa Ali Sadikin. Karenanya, dipertanyakan kenapa gubernur yang akrab dengan panggilan nama Bang Ali dan berperan besar memodernisasi Ibukota tersebut, malah tidak masuk dalam deretan.
“Apabila salah satu pertimbangan pemberian nama jalan itu adalah demi mengenang jasa tokoh dalam perjuangan di Jakarta, maka Anies seharusnya tidak melupakan jasa Ali Sadikin. Sebab, Bang Ali merupakan gubernur yang berperan besar memodernisasi Ibukota,” kata Pras kepada media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menurut politisi PDIP tersebut, sosok Ali Sadikin tak bisa disangsikan lagi sebagai tokoh berjasa. Sebab, beliaulah yang memulai Jakarta sebagai kota metropolitan. Yang kemudian dilanjutkan serta dikembangkan oleh gubernur-gubernur penerusnya.
Selain itu, Pras kembali mengingatkan bahwa sebenarnya usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu. Bahkan, pada saat itu dirinya meminta agar nama eks Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih.
Karena, tambah Pras, diusulkan di antara Jalan Kebon Sirih yang terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat. Selain nama jalan, juga disarankan supaya nama Ali Sadikin diabadikan di Gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin atau Beranda Ali Sadikin.
“Bahkan, saya pun pernah dengar usulan itu akan dikabulkan. Namun, belum juga dilakukan sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Jadi, kurang berjasa apalagi, kok sampai susah untuk dijadikan nama jalan,” celetuknya, menyindir.
Padahal, tambah Prass bahwa untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.
“Pertanyaannya, apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI? Ternyata, tidak! Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso,” pungkas Pras, sedikit heran. ■ RED/GOES