JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Untuk menutup seluruh outlet Holywings Indonesia yang berada di 12 lokasi, Satpol PP DKI menerjunkan sebanyak 240 personelnya. Setidaknya di setiap satu titik lokasi, dikerahkan 20 personil yang juga masing-masing didampingi 2 anggota Polri dan TNI.
Operasi penutupannya pun berjalan lancar dan kondusif. Untuk ke-12 outlet yang ditutup itu sendiri, berada dan tersebar di berbagai wilayah Ibukota. Sedangkan rinciannya antara lain ada 5 outlet di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat dan 1 di Jakarta Pusat.
“Jadi, hari ini secara serentuk seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi. Ada pula Penyidik PNS (PPNS) dari kami, Dinas Parekraf, dan Dinas PPKUKM yang akan menyamppaikan kepada pihak pengelola atau penanggungjawab usaha di lokasi tersebut,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, seusai apel kesiapan operasi penutupan Holywings di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Menurut Arifin nantinya petugas di lapangan juga akan membuat berita acara (BA) penutupan sebagai bukti tindakan yang dilakukan pemerintah. Setelah itu, petugas akan menyematkan spanduk berisi penutupan tempat usaha di sana.
Selanjutnya, dikatakan Arifin, penutupan itu mengacu pada surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Adapun dinas tersebut mendapat rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022) kemarin.
“Yang jelas, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah dan juga berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP mempunyai fungsi dan kewenangan menegakan Perda dan Pergub,” jelas Arifin, lagi.
Satpol PP, ditambahkan Arifin,juga memiliki tugas mewujudkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Karena itu, dengan tim terpadu ini pihaknya bakal menutup 12 outlet Holywings di Jakarta.
Mengacu hasil evaluasi dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, Holywings terbukti melanggar administrasi pariwisata. Salah satunya adalah menghidangkan minuman keras (Miras) untuk minum di tempat. Padaha, mereka sama sekali tidak mengantongi izin.
Pada bagian lain, sebut Arifin, mereka menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey (DJ) yang diiringi kegiatan melantai atau disco. Bahkan enam orang pegawai mereka juga ada yang ditetapkan tersangka karena mencatut nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan miras di kafe dan bar.
“Ada kelengkapan dokumen persyaratan izin yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan. Kemudian kalaupun ada beberapa yang memenuhi izin, itu didapat temuan pelanggaran terhadap izin yang digunakan,” ujarnya.
Karena itu pula, Arifin memberikan penegasan. “Analoginya kan seperti ini. Kalau kita membangun rumah, kita harus urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan ketika sudah mendapat izin IMB itu, seharusnya mengikutinya sebagai rujukan. Kalau tidak sesuai, hal itu menjadi pelanggaran,” tutup Arifin. □ RED/GOES