28.7 C
Jakarta
24 April 2024 - 23:34
PosBeritaKota.com
Hukum

Berkas Kasus P19 Ditolak, RIBUAN KORBAN Investasi Gagal Bayar Resah karena Tak Ada Kepastian

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Penolakan berkas investasi gagal bayar Koperasi Indosurya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menimbulkan keresahan di masyarakat. Patut diduga hal tersebut ulah permainan oknum, sehingga HS dan JL sebagai tersangka kasus investasi gagal bayar yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 36 triliun dengan korban 15 ribu orang, malah bisa lepas dari tahanan.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA adalah yang paling vokal untuk membongkar dugaan permainan dengan modus P19 Mati. Alvin menyampaikan bahwa salinan P19 dengan tandatangan dan cap pejabat, dimana petunjuk No 90 berisi agar penyidik memeriksa semua korban di seluruh Indonesia, justru merupakan keanehan atau janggal.

Modus P19 adalah modus yang digunakan oknum Adhyaksa di dalam memberikan petunjuk jaksa. Dan, hal itu sangat tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya,” ujarnya.

Advokat Alvin jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat ini, menjelaskan bahwa dengan memeriksa seluruh korban adalah hal mustahil. Di mana mustahilnya? Dari 15 ribuan korban sudah beberapa korban meninggal, ada yang bunuh diri, ada yang gantung diri serta ada pula yang meninggal karena sakit.

Menurut Alvin jika harus memeriksa seluruh korban, berarti yang sudah meninggal pun harus diperiksa. Ke mana penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan? Lalu untuk tandatangan berita acara pemeriksaan, bagaimana terhadap korban yang sudah meninggal? Jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa ratus miliar rupiah biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk memeriksan belasan ribu korban? Apalagi banyak korban yang tinggal di luar kota Jakarta. “Inilah kenapa disebut P19 mati? Karena, tidak mungkin bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Akibat hukumnya apabila berkas perkara tidak bisa diterima oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap, maka penyidik yang mengirim berkas dan berkali-kali dikembalikan, punya mekanisme Gelar Perkara Khusus di Perkap yang akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. “Di sinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan,” ucap pria berkaca mata ini.

Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa patut diduga adanya oknum Adhyaksa yang bermain sehingga HS bisa lepas dari tahanan. “Sebab, sangat janggal apabila selama empat bulan pemberkasan, dianggap tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mengkordinasi dan mempertanyakan apa yang menjadi penyebabnya?” pinta Sugeng.

Alvin Lim kembali menjelaskan bahwa petunjuk Kejagung wajib bagi penyidik memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu jumlah persis kerugian sangat tidak berdasarkan hukum. Karena list korban dan jumlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU. Pasal 46 Perbankan yang disangkakan juga tidak ada unsur kerugian’ serta sesuai KUHAP pasal 185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada 2 atau lebih.

“Jadi, istilah hukumnya cukup, bukan lengkap seluruh saksi korban diharuskan diperiksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa sebanyak 18.000 korban untuk dihadirkan jaksa di dalam persidangan,” paparnya.

Karena itu pula, Alvin Lim menyampaikan agar masyarakat mengikut saran Kabareskrim dan melapor ke Mabes Polri untuk membuat LP baru. Jika membutuhkan pendampingan bisa menghubungi 0817-489-0999 (LQ Tangerang). Atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum.

Dalam waktu dekat ini, para korban investasi gagal bayar KSP Indosurya akan mengadakan aksi damai kembali di depan Kejaksaan Agung. Bahkan didukung oleh beberapa elemen masyarakat seperti Ormas dan perkunpulan wartawan dan advokat yang kecewa terhadap oknum Korps Adhyaksa. ■ RED/GOES

Related posts

Modus Penipuan Baru, POLDA METRO JAYA Monitor Terus Chat Pengiriman Surat Tilang lewat Aplikasi

Redaksi Posberitakota

SUDAH 3 TAHUN EKSIS, JASA PENAGIHAN YANG DILAKUKAN LQ INDONESIA LAWFIRM BANTU HINDARI PAILIT

Redaksi Posberitakota

Jangan Ragu, ICMI Desak KPK Periksa Puan Maharani dan Pramono Anung

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang