26.2 C
Jakarta
24 November 2024 - 04:10
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bagaikan Buah Simalakama, PENGAMAT SGY Minta Anies Bersikap Atas Putusan PTUN Turunkan UMP 2022

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta harus segera mengambil sikap, terutama atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dari sebesar Rp 4.641.854 menjadi Rp. 4.573.845.

Permintaan tersebut dilontarkan pengamat kebijakan publik, Sugiyanto yang akrab dipanggil SGY, saat diminta komentarnya atas adanya putusan PTUN tersebut di atas, Kamis (14/7/2022).

“Langkah penting untuk menghindari terjadinya kekacauan antara pengusaha dan buruh. Apalagi UMP DKI Jakarta ini telah berlangsung selama tujuh bulan. Sedangkan lima bulan kedepan sudah harus berakhir. UMP baru tahun 2023 juga harus sudah ada,” tuturnya.

Menurut SGY bahwa kekalahan di PTUN tersebut, bagaikan buah simalakama. Bila menerima kekalahan, maka harus mengembalikan upah menjadi Rp. 4.573.845. Tentunya keputusan itu akan mengecewakan buruh. Tetapi, bila terus banding tetapi tetap kalah, maka beresiko dimana dapat memalukan bagi Gubernur Anies.

Ditambahkannya, maka itu tak ada pilihan lagi kecuali Gubernur Anies menerima atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta. “Kekalahan itu tentu menjadi pelajaran penting agar lebih cermat dalam membuat keputusan menaikan UMP DKI Jakarta,” tegas SGY.

Sebagaimana diketahui Gubernur Anies Baswedan dinilai melanggar aturan dalam keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar 5,1% atau naik menjadi Rp. 4.641.854. Bahkan menurut Anies, pihaknya mengambil keputusan tersebut berdasarkan asas keadilan yang merupakan salah satu asas penting dalam hukum.

Sedangkan bila mengunakan rumusan dari Kementerian Tenaga Kerja maka kenaikan UMP DKI Jakarya hanya 0,8%. Dasar aturannya merujuk pada formula penentuan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi dengan angka kenaikan hanya 0,8% itu, Gubernur Anies Baswedan merasa keadilan jelas terganggu. Sehingga akhirnya mantan menteri pendidikan ini menetapkan angka 5,1%.

Atas hal tersebut, tambah SGY, sejumlah pengusaha mengugat kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini. Hasilnya, PTUN membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854, dikembalikan menjadi Rp 4.574.845 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Dalam pandagangan SGY, kondisi itu jelas bagaikan benang kusut, namun tetap harus diurai. Sebaiknya sebelum bersikap, Gubernur Anies Baswedan dapat bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha dan buruh. Tujuannya untuk duduk bersama kembali, yakni membahas UMP DKI Jakarta agar polemik ini tidak berkepanjangan.

“Jadi, padanintinya atas masalah UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini, maka tetap kemaslahatan masyarakat Jakarta harus lebih diutamakan, diatas kepentingan pribadi dan golongan,” ucap SGY, mengakhiri. ■ RED/GOES

Related posts

Perkenalkan Produk Semanggi, BAZNAS Berdayakan Petani Kopi Tradisional

Redaksi Posberitakota

Di Ajang DKTJ Awards 2024, JAKLINGKO INDONESIA Diganjar Penghargaan Aplikasi Pembayaran Tiket Transpotasi Umum Terfavorit

Redaksi Posberitakota

Bedah Rumah di Kalideres, IBU SAROH : Pak Kapolres, Rumah Saya Tak Bocor Lagi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang