Saat Berada di Mall Kawasan Senayan, NIKITA MIRZANI Ditangkap Aparat Polres Serang

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Saat berada di sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Nikita Mirzani ditangkap aparat kepolisian dari Polres Serang Kota, Kamis (21/7/2022). Penyebabnya, karena terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang tengah diusut Polres Serang Kota.

Saat dikonfirmasi sejumlah media, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, tak menyangkal kebenaran berita penangkapan tersebut. “Iya benar, artis Nikita Mirzani telah ditangkap,” katanya.

Dari rekaman video yang beredar, Nikita terlihat tengah dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova hitam di depan sebuah mal. Saat itu juga, Nikita pun diapit sejumlah Polwan dan petugas lainnya.

Seperti diiberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Bahkan, ia dilaporkan pada 16 Mei 2022 silam ke Polresta Serang Kota.

Sebenarnya, pihak kepolisian sudah beberapa kali berupaya menjemput paksa Nikita Mirzani untuk diperiksa. Namun, Nikita tidak kooperatif sehingga aparat meninggalkan kediaman Nikita sebelum membawanya untuk diperiksa.

Padahal, Nikita kini sudah berstatus menjadi tersangka. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah berusaha menggeledah di kediaman Nikita pada 14 Juli yang baru lalu. Sejumlah barang bukti pun dibawa pihak kepolisian dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan. □ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis