JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Akibat masih dalam keadaan terguncang psikologinya, Putri Candrawathi (istri dari Ferdy Sambo), masih belum bisa diperiksa. Oleh karenanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih harus menundanya meski sudah memasuki hari ke-14 sejak peristiwa itu terjadi.
Sedangkan insiden maut ‘polisi tembak polisi’, kejadiannya pada Jumat (8/7/2022) silam di rumah dinas Kadiv Propram di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Akibat
dari kejadian tersebut, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tewas terkena sejumlah tembakan.
Makanya dalam kondisi seperti itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak akan langsung melakukan tanyajawab dengan Putri Candrawathi. Tetapi akan mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadapnya.
Terkait kronologi kejadian yang dipaparkan pertama kali oleh pihak Mabes Polri, Putri adalah saksi kunci ‘polisi tembak polisi’. Penyebabnya, ia disebutkan sebagai pihak yang dilecehkan dan ditodong senjata oleh Brigadir J.
Dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan Putri Candrawathi, sejak pekan lalu. Bahkan, LPSK sudah bertemu dengan Putri beberapa waktu lalu, namun kondisinya masih terguncang sehingga belum bisa melakukan wawancara terkait peristiwa yang terjadi.
“Kami sudah bertemu dengan Ibu P, dan Bharada E, sejak pekan lalu. Namun untuk Ibu P belum bisa di wawancarai karena masih terguncang. Jadi, tidak ada tanyajawab,” ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Kamis (21/7/2022) malam kemarin.
Ditambahkan dia bahwa LPSK akan mengagendakan pemeriksaan psikologis terlebih dahulu. “Ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Pada bagian lain, LPSK juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya hari sebelumnya guna mendalami proses hukum dari kejadian tersebut. ■ RED/THONIE AG/AGUS S