PosBeritaKota.com
Hukum

Sebagai Ajudan Istri Ferdy Sambo, BRIGADIR RR Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Brigadir Ricky Rizal (RR) yang bertugas jadi ajudan Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propram), kini selain ditetapkan sebagai tersangka juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

“Iya, namanya juga sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022) saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Andi lebih lanjut yang juga dikenal sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tersebut, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tegas dia.

Sedangkan terkait langkah penahanan terhadap Brigadir RR, ditambahkan Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu 7 Agustus). Bahkan yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Namun begitu, sebelumnya tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk pasalnya, berbeda dengan apa yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Andi menyebutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Akan tetapi untuk penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR, dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, secara terpisah mengungkapkan bakal ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J, selain Bharada E dan Brigadir RR.

“Jadi, patut diduga akan ada tersangka lain, tentu dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Sebaiknya dan mohon publik bersabar,” tutur Poengky.

Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik, karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Saat ini pun Ferdy Sambo sudah ditempatkan di tempat khusus, di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural terkait penanganan TKP tewasnya Brigadir J. □ RED/THONIE AG/ DEVI IR /EDITOR : GOES

Related posts

Kerja Keras dengan Perhitungan Matang, DIYAKINI PENGACARA DARMAWAN YUSUF Memenangkan Setiap Perkara

Redaksi Posberitakota

Mapolres Tegal Terjunkan Patroli Bersenjata Amankan Jelang dan Sampai Lebaran Tiba

Redaksi Posberitakota

Pasti, Sidang Cerai Gracia Indri-David NOAH pada 20 Juli 2017

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang