Kode 303 Judi Online, KAPOLRI Minta Jangan Main-main & Perintahkan Seluruh Kapolda Sikat Habis

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di tingkat Polda di Indonesia agar menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Penegasan perintah yang tidak main-main tersebut, disampaikan melalui Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Agus Adrianto, di Jakarta. Bahkan, memastikan bahwa institusi kepolisian saat ini tengah gencar memberantas judi online.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat dan bahkan dapat meningkatkan angka kriminalitas. “Sebenarnya, sudah cukup banyak yang kita ungkap dan bahkan menankap pelaku terkait kegiatan judi,” tegas Agus, lagi.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang pasti, iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial, juga bakal kami sikat,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Dedi juga membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot. Perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang meresahkan masyarakat.

“Jadi, benar sudah ada ST dari Kabareskrim Polri ke Polda-Polda seluruh Indonesia dan jajarannya terkait instruksi tersebut,” pungkasnya. ■ RED/THONIE AG/DEVI IR /EDITOR : GOES

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi