Digugat PKPU, WMU Diduga Kesulitan Bayar Kontrak

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Proses persidangannya saat ini sudah mulai bergulir di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Dugaan wanpretasi pembayaran kontrak sejak awal 2022 kepada PT Groot Karya Persada (GKP) atas proyek MEP (mechanical electrical plumbing) rumah potong ayam di Wonogiri diduga lantaran PT Widodo Makmur Unggas (WMU) Tbk mengalami kesulitan cash flow sehingga digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) .

Hal tersebut di atas diungkapkkan Suhendro Saputro selaku Project Coordinator GKP menanggapi komentar Direktur Keuangan WMU, Wahyu Andi Susilo di media massa mengenai prematurnya gugatan permohonan PKPU diterima pihaknya.

Sedangkan dari penelusuran di pemberitaan media massa, WMU mengklaim rumah potong ayam yang berada di Wonogiri sebagai salah satu terbesar di dunia dengan kapasitas mampu 12 ribu ekor per jam.

Dikatakan Suhendro bahwa permohonan PKPU merupakan langkah terakhir yang akhirnya ditempuh karena upaya sebelumnya atas hak pembayaran kontrak kerja 2020 yang telah disepakati secara final oleh kedua belah pihak untuk progress pekerjaan bobot dan nilai secara fisik serta administrasinya di 2022 tersebut menemui jalan buntu.

“Jadi, benar adanya kalau kami dari pihak GKP mengajukan permohonan PKPU terhadap WMU, hal ini disebabkan sebagai langkah terakhir kami karena proses yang telah berlarut-larut melalui pertemuan langsung dan korespodensi via email kepada pihak WMU namun tidak ada kejelasan yang kami terima, hingga kami ajukan permohonan PKPU,” tutur Suhendro di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ditambahkan dia bahwa segala bentuk diskusi untuk pengakhiran kerjasama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan ini sudah selesai dari 10 Januari 2022 untuk progress pekerjaan (bobot dan nilai) serta Berita Acara Serah terima (BAST) satu pekerjaan, maka kami seharusnya sudah menerima 95 persen pembayaran dari total kesepakatan bobot dan nilai pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak,” imbuhnya.

Selain itu Suhendro juga menekankan bahwa istilah prematur narasi atas gugatan permohonan PKPU yang digunakan pihak WMU sangat tidak tepat. Hal itu karena dari semua administrasi pekerjaan bernilai kontrak di atas Rp51 miliar itu dokumennya telah selesai disepakati kedua belah pihak.

“Namun yang ada saat ini, justru tidak adalagi perkembangan pembayaran yang jadi kewajiban pihak WMU untuk penyelesaiannya,” ungkap Suhendro, lagi.

Masih falam kesempatan yang sama, Suhendro mengklarifikasi pernyataan pihak WMU yang menyebutkan bahwa permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset dan tidak lebih dari 0,8 persen dari total equitas. Jika menganggap nilai itu kecil, sepatutnya WMU mampu menyelesaikan tanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.

“Tetapi, faktanya sisa bobot dan nilai pekerjaan tersebut tidak ada kepastian pembayaran dari pihak WMU hingga kami melakukan permohonan PKPU ini, patut diduga pihak WMU mengalami kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya kepada kami,” pungkas Suhendro.

Sementara itu sebelumnya Wahyu malah membenarkan WMU telah menerima dokumen PKPU yang ditujukan terhadap perseroan dan masih mempelajari gugatan tersebut secara lebih lanjut permohonan dimaksud, Wahyu membeberkan bahwa saat ini perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan PT Groot Karya Persada guna mencari kesepakatan penyelesaian untuk pengakhiran kerja sama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan.

Kenapa gugatan disebut Wahyu prematur, karena nilai kewajiban perseroan maupun nilai pertanggungjawaban kerja yang harus dipenuhi oleh GKP belum ditentukan. Ia bahkan mengklaim nilai dari permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset perseroan serta tidak lebih 0,8 persen dibandingkan dengan total ekuitas perseroan.

Upayan gugatan PKPU terhadap WMU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 4 Agustus 2022 lalu. WMU mulai melakukan Penawaran Umum Perdana Saham WMUU (IPO) kepada masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Februari 2021. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis