Suratnya Harus Diproses Dulu, IRJEN FERDY SAMBO Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo yang juga jadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, dikabarkan telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota Polri.

Namun begitu, seperti ramai diberitakan sebelumnya bahwa pada hari ini, Kamis (25/8/2022) yang bersangkutan nasibnya baru akan ditentukan melalui sidang kode etik di internal Polri.

Lantaran mendapat pertanyaan dari salah satu anggota Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berterus terang mengungkapkan kalau dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. “Ya kan ada suratnya ini,” jelas Sigit.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyampaikan bahwa surat tersebut harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar besok, Kamis (25/8/2022) hari ini. “Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambah dia.

Sedangka Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Jadi, Pak Kabaintelkam yang nantinya akan memimpin,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup. “Tunggu, nanti saja dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak,” beber Dedi. □ RED/THONIE AG/ EDITOR : GOES

Related posts

Akibat Konsumsi Variasi Makanan & Minuman, DR. H.M. MUHAMMAD NOOR DHANFIT, MARS Minta Masyarakat Waspadai Penyakit Pasca Lebaran

Dirilis Gratis di SiPena iPerpusnas, BENNY BENGKE Lahirkan Karya Gress ‘Jualan Ka’bah & Kisah-kisah yang Terserak’

Bersama Ketua TP PKK Hj Silvia Maharani, KADES CIANGSANA BOGOR H Udin Saputra SH MM Ajak Warganya Istiqomah Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan