JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pengacara Deolipa Yumara melaporkan bekas kliennya, Angel Lelga, ke Mapolres Jakarta Selatan. Pelaporan itu sendiri terkait dugaan bahwa artis yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kepada awak media seusai membuat laporan, Selasa (23/8/2022) malam kemarin, Deolipa menjelaskan kalau Angle Lelga dilaporkan dengan Pasal 378 juncto 370 KUHP. Ia pun sambil menunjukkan barang bukti. Salah satunya adalah cetakan gambar tangkap layar percakapannya di WhatsApp dengan Angel Lelga.
Ditambahkan Deolipa lebih lanjut bahwa ada beberapa barang bukti lainnya yang telah disertakan dalam laporannya terhadap Angel Lelga. Selain itu, dirinya sudah secara resmi menyatakan telah mengundurkan diri dari kuasa hukum Angel Lelga.
“Melalui kesempatan ini, saya Deolipa Yumara menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukumnya Angel Lelga dari kasus Kriptonya. Kemudian, saya akan melaporkan Angel Lelga ke ranah kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tuturnya, lagi.
Bahkan di dalam laporanya, pria yang juga menjadi vokalis band Deolipa Project, membawa dua saksi masing-masing artis Tata Lim dan Ozzy Syahputra. Kedua saksi tersebut, menurut Deolipa, justru menjadi saksi kunci dalam laporanya.
Kendati kelak siap menjadi saksi, baik Tata Lim maupun Ozy Syaputra, menegatakan masih memberi peluang negoisasi komunikasi dengan Angel Lelga. “Karena kan kita pernah berteman dan sudah menjadi sahabat Angle Lelga dari dulu,” ucap Tata yang diamini Ozzy. □ RED/R ALDI/EDITOR : GOES