Sebut Polri Tak Konsisten, PAKAR PIDANA HUKUM : Pertanyakan Belum Ditahannya Putri Candrawathi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, namun Putri Chandrawathi masih urung dilakukan penahanan. Padahal, selain itu sudah ditegaskan bahwa istri mantan Kadiv Propram Ferdy Sambo, tersangkut dalam kasus tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Tak ayal publik pun ikut menyoroti soal polemik tidak atau belum ditahannya istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut. Oleh karenanya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan Polri terkait sejumlah tersangka dari kaum perempuan yang tetap ditahan apabila terlibat tindak pidana.

Bahkan dalam pandangan Fickar bahwa dengan tidak ditahannya Putri Chandrawathi, memperlihatkan sikap tidak konsisten dari Polri terhadap tersangka perempuan pada sejumlah kasus. Para tersangka tersebut justru tetap dilakukan penahanan akibat tersandung kasus hukum.

“Tentunya dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya,” tutur Fickar dalam pernyatannya, Minggu (4/9/2022).

Ditambahkan, terkait polemik masih ‘bebasnyaPutri Candrawathi dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Polri. “Kenapa? Karena, hal ini bisa menimbulkan kesenjangan dan dikhawatirkan justru makin menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap Polri,” ucap dia.

Seperti telah sama-sama diketahui, Putri bersama suaminya turut terseret kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yoshua. Bahkan Fickar mengungkapkan bahwa seseorang bisa ditahan jika ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, dikhawatirkan dapat melarikan diri, mengulangi kejahatan dan hingga menghilangkan atau merusak barang bukti. Pelakanaan penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat prosesnya.

“Seharusnya, berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu (Putri Candrawathi) ditahan. Sebab, tindak pidananya berat,” tuturnya.

Namun sebelumnya, Polri menekankan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, pihaknya sudah memeriksa Putri beberapa waktu lalu. Lalu, pihak pengacara menyampaikan keinginan agar Putri tidak ditahan.

“Dalam hal ini, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kedua kemanusiaan dan ketiga masih memiliki Balita,” jelas Agung saat di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Sedangkan Putri Chandrawathi sudah dicegah ke luar negeri untuk beberapa waktu ke depan. Selain itu, pihak pengacara juga memastikan Putri bakal kooperatif mengikuti proses hukum. Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu. ■ RED/THONIE AG/AGUS S

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis