JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Karena diduga terlibat menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir Yoshua, ada 28 polisi menyusul bakal menghadapi sidang etik. Jumlah tersebut dari keseluruhan yang sudah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri, sebanyak 97 polisi.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebanyak 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi dan terseret kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo. Malah ada 4 dari mereka malah berpangkat jenderal.
“Keseluruhan ada 35 orang diduga melanggar kode etik profesi. Dengan perincian berdasarkan pangkat, irjen pol satu, brigjen pol tiga, kombes enam, AKBP tujuh, kompol empat, AKP lima, iptu dua, ipda satu, bripka satu, brigadir satu, briptu dua, bharada dua,” tegas Listyo Sigit dalam pemaparannya dihadapan anggota DPR RI.
Menurut Listyo Sigit bahwa dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES