JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Institusi Polri tak main-main untuk menindak tegas anggotanya yang nakal. Mau buktinya? Buntut dari kasus yang menjeratnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar beserta 7 (tujuh) anggotanya, saat ini sudah dikurung di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari oleh Polda Metro Jaya.
Malah tak hanya dilakukan penahanan. Mereka pasti terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian, karena terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang dalam penanganan kasus judi online berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.
“Tentu ancaman maksimalnya adalah PTDH. Dan, PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Rabu (7/9/2022) malam, di Jakarta.
Dijelaskan Zulpan lebih lanjut bahwa Polda Metro Jaya sudah mempelajari berkas pemeriksaan yang dilakukan Divpropam Polri. Sedangkan dari hasil pemeriksaan menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terbukti menerima uang dari kasus judi online yang ditangani.
“Karena itulah, mulai terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan Patsus selama 30 hari ke depan,” imbuh Zulpan, lagi.
Menurutnya, selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh AKP Fajar dan kawan-kawan akan terus berjalan. Nantinya AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Pada sidang kode etik itu nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar. Apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat dan bakal menentukan nasib AKP Fajar serta anak buahnya. ■ RED/AGUS SANTOSA