JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Meski hanya bersifat administratif, DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022). Meski, sejatinya pasang Gunernur – Wakil Gubernur, tetap akan bertugas hingga masa jabatan mereka selesai pada 16 Oktober 2022 mendatang.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa Jabatannya telah berakhir pada tahun 2022,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edy Marsudi yang memimpin jalannya sidang paripurna tersebut.
Ditambahkan politisi PDIP tersebut lebih lanjut bahwa untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka musyawarah DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal paripurna yang diselenggarakan hari ini dalam rangka pengumuman kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Karena itulah, pada rapat paripurna ini kami mengumumkan bahwa Pengumuman nomor 297/KG.13.02 tentang Pemberhentian Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022,” ucap Prasetio, menambahkan.
Masih terkait sidang paripurna ini, Anies Baswedan mengungkapkan kalau dia dan wakilnya akan tetap bertugas seperti biasanya hingga masa jabatan mereka berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
“Sedangkan pengumuman itu merupakan bahan untuk proses administrasi bagi pengusulan pemberhentian Gubernur,” tegas Gubernur DKI Jakarta saat konferensi pers setelah sidang paripurna. ■ RED/GOES