JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah berstatus jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua dan dipecat dengan tidak hormat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota Polri.
“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022) kemarin di Mabes Polri, Jakarta.
Pada bagian lain, lanjut Kapolri, status Ferdy Sambo juga dikuatkan setelah banding pemberhentian dengan tidak hormat ditolak dan surat pemecatan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya bahwa Keppres tersebut telah diterbitkan, setelah Polri mengirim surat penolakan banding yang telah diajukan. Sidang banding Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
Sedangkan langkah tegas pemecatan Ferdy Sambo dari anggota merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini secara sungguh-sungguh. Polri juga akan berbenah dengan evaluasi dan melakukan perbaikan, baik secara struktural maupun instrumental.
Dalam kesempatan itu, Listyo Sigit tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri saat mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo. Mereka nampak berdiri berjejer di samping kiri dan kanannya.
Adapun para pejabat tinggi yang tampak hadir, antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono dan As SDM Polri Irjen Wahyu Widada. □ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES