JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Jika penyidik (polisi) sudah memiliki bukti kuat baik dari hasil visum maupun CCTV, terkait tindak pidana murni kekerasan dalam rumahtanga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar, besar kemungkinan penyanyi tersebut bakal dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Berdasarkan keterangan pihak penyidik seperti yang disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (6/10/2022) siang hari ini, sedianya bakal dilakukan pemeriksaan pertama terhadap suami dari Lesty Kejora tersebut.
“Iya memang benar kalau kami telah menjadwalkan pemanggilan saudara RB (Rizky Billar). Hal itu terkait kasus KDRT yang dilakukannya kepada LS. Dan, kami pun memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kasusnya itu yang kami jadwalkan pada pukul 13.00 WIB WIB,” ungkap Nurma Dewi.
Terkait dengan hal tersebut, Nurma tak menampik siap menjemput paksa Riky Billar, jika. memang tak hadir tiga kali pemanggilan yang dilakukan penyidik.
“Jadi, kalau memang tiga kali dipanggil tidak hadir, maka secara prosedur bisa saja terjadi (dijemput paksa). Namun di sini kami minta yang bersangkutan untuk kooperatif,” tuturnya.
Sampai saat ini, Rizky Billar dan juga tim kuasa hukumnya belum bisa dihubungi dan merespons terkait pemanggilan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) hari ini. ■ RED/TB. DEVI IR/EDITOR : GOES