32.9 C
Jakarta
19 April 2024 - 13:23
PosBeritaKota.com
Hukum

Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo, IBU BRIGADIR JOSUA Spontan Teriak & Dipeluk Adik Almarhum

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pemandangan mengharukan sekaligus memilukan terlihat dengan jelas, manakala Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso membacakan amar putusan dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ibu kandung Brigadir Josua spontanitas berteriak dan langsung minta dipeluk adik almarhum.

Sambo divonis mati hakim, jauh lebih berat dari JPU sebelumnya yang menuntut hukuman seumur hidup. Hal itu setidaknya memberikan harapan bagi keadilan, baik bagi keluarga almarhum Brigadir Josua maupun publik (masyarakat) luas. Vonis mati adalah sangat pantas diberikan kepada Sambo yang meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Yang pasti, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melalui keputusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Selanjutnya, hakim mengungkapkan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Termasuk menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. □ RED/THONIE AG/TB. DEVI IR/EDITOR : GOES

Related posts

Di Polsek Kebon Jeruk, 2 POLWAN Disiagakan untuk Prioritas Pengamanan

Redaksi Posberitakota

DISOROTI LQ INDONESIA LAWFIRM, BOCAH DYLAN NATHANAEL PERTONTONKAN GELAR PERKARA DI MEDSOS BUKTI LEMAHNYA PENGAWASAN APARAT

Redaksi Posberitakota

SEBAGAI TINDAK LANJUT LAPORANNYA, AYU TING TING PENUHI PANGGILAN POLDA METRO JAYA & DICECAR 15 PERTANYAAN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang