32.7 C
Jakarta
20 April 2024 - 13:29
PosBeritaKota.com
Hukum

Ngaku Selingkuh Jadi Penyebab KDRT, RIZKY BILLAR Akhirnya Berstatus Tersangka & Ditahan Polres Jaksel

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Seperti diperkiraan banyak pihak karena melakukan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) sebagai tindak pidana murni, akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menahan artis Rizky Billar. Penahanannya pun dilakukan sampai 20 hari ke depan.

Diakui Rizky Billar kenapa dirinya melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh. Hal ituallah yang menyebabkan pertengkaran hebat hingga terjadi tindak kekerasan pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dinihari. Bahkan, KDRT itu terulang pada pukul 09.47 WIB pagi pada 29 September 2022 lalu yang terjadi di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.

Tak terima atas KDRT yang dialaminya selaku istri Lesti Kejora pun kemudian melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/ 2348/18/ 2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

“Sedangkan motifnya yang bersangkutan melakukan KDRT, karena telah ketahuan berselingkuh di belakang korban. Korban kemudian meminta penjelasan dan korban meminta pulang ke rumah orangtua. Selain itu, korban juga mengungkapkan keinginannya untuk berpisah. Hal itulah yang memicu kemarahan RB (Rizky Billar) dan keduanya bertengkar yang berujung adanya KDRT,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Ditambahkan Zulpan memastikan Rizky melakukan kekerasan kepada sang istri dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh minuman beralkohol. “Jadi yang bersangkutan melakukan itu tidak dalam pengaruh alkohol dan pokoknya normal dalam kesadaran. Kita juga telah melakukan tes urine, negatif semua jadi lebih karena spontanitas karena kesal itu tadi (melakukan KDRT),” ungkap.

Polisi memiliki alasan kenapa akhirnya Rizky ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, maksudnya agar Rizky tidak mengulangi kekerasan serupa kepada sang istri. “Dalam hal ini, penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban. Jadi untuk 20 hari ke depan yang bersangkutan akan kita tahan,” kata Zulpan.

Rizky Billar pun diperlihatkan Polres Metro Jakarta Selatan telah menggunakan baju oranye khas seorang tersangka. Rizky dalam kesempatan itu tampak menundukan kepalanya saat Zulpan menjelaskan kasus KDRT yang dilakukan Rizky kepada sang istri Lesti Kejora. □ RED/R. ALDIANSYAH/EDITOR : GOES

Related posts

DALAM KASUS APARTEMEN GRAND ESCHOL KARAWACI PT MAHAKARYA AGUNG PUTERA, H ONGGOWIJAYA SH : TIDAK ADA UNSUR MELAWAN HUKUM

Redaksi Posberitakota

Ditangani Cepat LQ Indonesia Lawfirm, 12 Nasabah Obligasi Kirim Somasi ke UOB Kay Hian Sekuritas

Redaksi Posberitakota

Mantan Napi Tak Boleh Nyaleg, STEFANUS GUNAWAN SH Mhum Dukung Aturan KPU

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang