JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Berbanding 360 derajat dengan sebelumnya, dimana Lesti Kejora dapat dukungan publik (penggemar) dan dari awak media hiburan. Namun, gegara (gara-gara/red) mencabut laporan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar (suami), kini kondisinya berbalik. Muncul banyak kecaman dari sejumlah kecaman dan berakibat karir Rizki Billar bakal redup.
Pasalnya, kasus KDRT sebagai bentuk tindak pidana murni itu, selain sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, ancaman hukumannya pun di atas lima tahun. Jika proses hukum tak berjalan serta Rizky Billar bisa bebas, dikhawatirkan menjadi preseden buruk kedepannya. Sebab, baik Lesti Kejora maupun Rizky Billar adalah sama-sama public figure.
Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia sangat menyayangkan sikap Lesti Kejora. A
“Jadi, apapun alasannya, pencabutan laporan KDRT itu mencederai perasaan perempuan Indonesia. Kalau memang ini bagian dari prank, saya kira ini terlalu mahal buat Lesti dan Billar,” ucap Sutrisno Buyil, Ketua Umum FORWAN Indonesia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022).
Seperti kita ketahui bersama, menurut Buyil lebih lanjut, sebelumnya Lesti meraih banyak simpati. Baik dari kalangan artis senior, awak media hiburan maupun publik penggemarnya (fans). Tentu saja agar kasusnya bisa berlanjut ke pengadilan sebagai bentuk pembelajaran hukum, dimana bahwa perilaku KDRT sangat mencederai perasaan kaum wanita (perempuan). “Jadi, baik Lesti maupun Billar, siap dengan risiko tak lagi meraih simpati publik serta berbagai kalangan,” ucap Buyil.
Oleh karenanya, FORWAN Indonesia juga berharap KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan stasiun televisi, tidak ikut-ikutan mencabut larangan sebelumnya, yakni menghimbau agar pelaku KDRT tidak tampil di televisi. “Jika KPI dan televisi ikutan mencabut, itu artinya seolah melegalkan KDRT dan kejahatan moral yang luar biasa,” tegas dia, lagi.
Nuning Rodiyah dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengatakan bahwa larangan publik figure berlaku tidak hanya pada Rizky Billar tapi kepada semua pihak. “Nah, himbauan KPI berlaku secara umum. Tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik,” ujar dia.
Masih menurut Nuning yang paling utama dari himbauan KPI, lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial. □ RED/R. ALDIANSYAH/EDITOR : GOES