JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ketiga petinggi Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) didakwa tilep alias menyelewengkan dana donasi Boeing sebesar Rp 117 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/11/2022). Mereka itu adalah masing-masing Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT) dan Heriyana Hermain (Pembina ACTl).
Ketiganya pun harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, terkait kasus dugaan penggelapan dana. Sidang digelar di Ruang 3 PN Jaksel, mulai pukul 10.00 WIB. Seharusnya ada satu terdakwa lagi, yakni Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT, namun masih menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain (dituntut dalam perkara terpisah), mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
“Mereka adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaannya. ■ RED/THONIE AG/TB DEVI IR/EDITOR : GOES