Dalam Cacatan BMKG, DEPUTI GEOFISIKA SUKO PRAYITNO ADI Bilang Ada Terjadi 248 Gempa Susulan di Cianjur

CIMAHI (POSBERITAKOTA) □ Menurut catatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah terjadi 248 gempa susulan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan sekitarnya hingga Jumat (25/11/2022). Hal itu terjadi sejak gempa utama, namun dengan trend terus menurun.

“Jadi, sampai dengan pada pukul 17.00 WIB, gempa susulan sampai hari ini adalah 248 gempa,” ungkap Deputi Geofisika BMKG Suko Prayitno Adi dalam konferensi pers penanganan gempa bumi di Cianjur yang diikuti virtual dari Jakarta, Jumat (25/11/2022) sore.

Dalam kaitan itu, BMKG mencatat guncangan terbesar untuk gempa susulan mencapai magnitudo 4,2 dan terkecil magnitudo 1,2, sedangkan gempa utama pada Senin (21/11/2022), tercatat berkekuatan magnitudo 5,6. “Tapi, saat ini, Alhamdulillah. Kecenderungannya terus menurun, walaupun satu dua kali dirasa gempa. Hanya saja tidak membahayakan,” papar dia, lagi. 

Kendati tidak membahayakan, Suko mengingatkan masyarakat menghindari berada di dalam atau sekitar rumah-rumah yang tidak layak huni karena potensi bahaya ketika terjadi gempa susulan. Bahkan, pihaknya juga memastikan BMKG terus melakukan pembaruan akan informasi cuaca dan perkembangan gempa susulan yang terjadi di wilayah itu.

Sedangkan sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan bahwa korban meninggal sebagai dampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur mencapai 310 orang sampai dengan Jumat (25/11/2022) sore hari ini.

Selain itu pihaknya juga memastikan pencarian terus dilakukan untuk mencari korban hilang dan pendistribusian logistik juga diberikan kepada 110 titik pengungsian yang telah teridentifikasi.

Pendistribusian langsung kepada pengungsi juga telah diizinkan namun harus dilakukan dengan pengawalan kepolisian. “Malah sudah sudah mulai dikawal oleh kepolisian untuk mencegah adanya berita-berita viral atau potongan rekaman video yang memperlihatkan adanya penghadangan entah oleh warga terdampak atau warga lain untuk meminta barang atau uang,” tegas Suharyanto. □ RED/DONO D/EDITOR : GOES

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang