JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pemerintah sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama di tahun 2023 ini. Totalnya ada 36 hari. Masing-masing termasuk libur untuk ASN atau pegawai negeri yang ditetapkan selama 16 hari, ditambah cuti bersama selama 8 hari sehingga totalnya 24 hari. Sedangkan libur tersebut, belum termasuk hak cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Penetapan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat keputusan terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023. Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, tertanggal 23 Desember 2022.
Berikut ini daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:
1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Namun di dalam aturan tersebut, juga disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan. Seandainya ASN itu tidak berhalangan mengambil cuti bersama, maka negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan. ■ RED/APRILIO R/EDITOR : GOES