Tegas Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, KETUA FRAKSI NASDEM DKI WIBI ANDRINO Siap Kawal Uji Materi di MK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Terkait bakal dilaksanakannya Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 mendatang, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta berani menolak secara tegas. Bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengawal judicial review (uji materi) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Adrino kepada media, Kamis (5/1/2023) di Jakarta. Sebab, perubahan dari Sistem Pemilu Terbuka menjadi Tertutup, jelas-jelas merupakan kemunduran demokrasi yang dapat merampas hak-hak rakyat dalam memilih wakil-wakilnya di pemerintahan.

NasDem berani secara tegas menolak perubahan Sistem Pemilu menjadi Proporsional Tertutup. Apalagi dalam Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, surat suara pemilihan legislatif (Pileg) hanya akan berisi logo parpol tanpa nama calon legislatif,” ucap Wibi, serius.

Karena itulah, lanjut Wibi, fraksinya telah memberi kuasa kepada konsultan hukum yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem untuk memberi dukungan atas upaya judicial review atau uji materi. Bahkan berharap agar MK pun menolak langkah pemohon yang meminta agar Sistem Pemilu 2024 mendatang menggunakan Proporsional Tertutup.

“Untuk masalah tersebut, saya malah sudah secara resmi memberikan kuasa kepada Bahu NasDem. Mereka terdiri dari Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana mengubah Sistem Pemilu dari Proporsional Terbuka menjadi Tertutup dengan nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi,” terang Wibi, panjang lebar.

Ditambahkan dia bahwa para penerima kuasa diberi kewenangan untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan permohonan judicial review tersebut. Namun tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo ke MK.

“Selain itu juga tidak terbatas untuk menghadap pejabat dan kepaniteraan pada MK. Baik itu menyusun, menandatangani maupun menyampaikan keterangan Pihak Terkait. Termasuk menghadiri pada setiap agenda persidangan perkara permohonan a quo di MK. Mengajukan alat-alat bukti, surat, saksi maupun ahli,” imbuh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.

Patut untuk diketahui bahwa uji materi ini diajukan oleh enam orang. Antara lain Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI). Mereka pun didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Jelas untuk keenam pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka.

Resolusinya adalah pemohon tersebut meminta MK mengganti Sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi Tertutup. Kemudian para pemohon menilai bahwa Sistem Pemilu Proporsional Terbuka sangat bertentangan dengan UUD 1945 serta dapat menimbulkan masalah multidimensi, seperti politik uang. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran