JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lantaran dituding melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi, artis Rezky Adhitya secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus video porno. Sedangkan pihak pelapornya itu sendiri adalah Ustad Juliana.
“Kami melaporkan Rezky Adhitya Dradjatmoko, seorang artis dan public figure, Rezky Adhitya Dradjatmoko. Hal itu terkait video syur yang patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau,” tutur Ustadz Juliana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).
Pelaporan itu, menurut Ustadz Juliana, karena pihaknya peduli terhadap upaya pemberantasan pornografi di ruang publik, khususnya di media sosial (Medsos). Sedangkan video porno itu tersebar di ruang publik dan sangat berdampak buruk terhadap anak-anak muda di Indonesia.
Masih dalam kesempatan yang sama, Mualimin selaku pengacara Juliana, sangat menyayangkan sikap Rezky Adhitya yang tidak membuat laporan ke polisi, jika orang yang ada dalam video porno tersebut bukanlah dirinya.
“Jadi, kalau memang bukan dia, kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri?” Begitu ucap Mualimin lagi dengan tanda tanya.
Dalam laporan tersebut, mereka menyertakan bukti fotokopi berita dan video berdurasi dua menit. Dalam laporan bernomor LP/B/215/I/ 2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2023. Pihak pelapor dalam kasus ini tertulis atas nama Julliana dan terlapor tertulis atas nama Rezky Adhitya Dradjatmoko.
Namun terlapor disangka menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dan/atau tindak pidana pornografi, seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES