JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Tuntutan hukuman pidana seumur hidup telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo. Ia dianggap meyakinkan sebagai ‘aktor‘ pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyingkapi tuntutaan pidana penjara seumur hidup dari JPU PN Jaksel, ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, menyebutkan bahwa hal itu merupakan hukuman maksimal bagi Ferdy Sambo.
“Dalam pandangan saya, pidana seumur hidup yang harus diterima Ferdy Sambo, sudah sangat maksimal. Sebab, jika dipidana mati, justru banyak hal-hal negatifnya. Besok hari kalau ada salah (dari tuntutan) tidak bisa diperbaiki. Yang jelas, pidana mati tidak pernah terbukti efektif,” ucap Agustinus saat dimintai komentarnya, Senin (23/1/23).
Pada bagian lain, Agustinus juga memaparkan bahwa tidak ada buktinya bahwa pidana hukuman mati pada akhirnya bisa memiliki kemampuan daya cegah kejahatan. Justru hukuman penjara seumur hidup adalah pidana maksimal.
Namun begitu, sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo belum sesuai dengan harapan publik dan juga pihak keluarga.
Sebab, selama ini masyarakat serta keluarga Brigadir J, menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES