JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Hasil vonis hakim terhadap 2 terdakwa, masing-masing yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sudah diketahui secara luas oleh publik (masyarakat) maupun keluarga almarhum Brigadir Yosua. Sambo ‘diketuk palu‘ hukuman mati, sedang Putri harus menerima ganjaran hukuman selama 20 tahun.
Tak ayal beragam komentar pun muncul. Termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa hal tersebut memang merupakan pembunuhan berencana.
“Peristiwa tersebut memang pembunuhan berencana yang kejam,” ucap Mahfud MD dalam unggahan akun Twitter miliknya @mohmahfudmd pada Senin (13/2/2023).
Bukan hanya itu saja. Mahfud MD juga melanjutkan komentarnya terkait jalannya atau rangkaian sidang Ferdy Sambo, sejak awal sampai akhirnya vonis hukuman mati yang dipilih oleh majelis hakim.
Dalam pandangannya bahwa pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna. Namun terkait para pembela Ferdy Sambo, justru lebih sibuk untuk mendramatisir fakta. “Jelas, para pembelanya, justru lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulisnya.
Pada bagian lain, masih kata Mahfud MD, dirinya sangat mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap independen serta menjalani proses persidangan tanpa beban. “Karena itulah, vonis yang diputuskan, sudah esuai dengan harapan publik (masyarakat) dan termasuk pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua,” ujar dia lagi.
Lebih jauh, Mahfud MD menyebut bahwa vonisnya yang dijatihkan majelis hakim PN Jaksel, sudah sesuai dengan rasa keadilan publik. Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan perencanaan terhadap ajudannya sendiri. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES