Penetapan Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta juga didasari Keputusan Presiden RI No. 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Selamat kepada Pak Joko yang telah dilantik menjadi Sekda. Tentunya, kedepan banyak yang harus diselesaikan dan dikondisikan agar segala permasalahan yang harus ditangani bisa dijalankan. Harapan kedepannya, peran Sekda DKI Jakarta bisa memaksimalkan fungsi OPD dalam memahami pengelolaan sumber daya. Seperti aset serta keuangan, khususnya pada penyerapan APBD DKI Jakarta, sehingga efisien dalam penggunaannya,” tutup Pj. Gubernur Heru.
Joko Agus Setyono selakau Sekda DKI Jakarta yang baru dilantik, berjanji akan langsung menyukseskan program yang telah dirancang oleh Pj. Gubernur Heru. Ia menilai, percepatan pembangunan harus langsung ditangani serta mencapai target.
Sebelumnya, Joko Agus Setyono bertugas sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali. Dengan pengalaman yang dimilikinya, Joko Agus Setyono diharapkan juga dapat melanjutkan program pembangunan di Jakarta untuk mendukung kondisi ekonomi-sosial warga yang sempat melemah akibat pandemi COVID-19.