TARAKAN KALTARA (POSBERITAKOTA) □ Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dilakukan Satuan Reskoba Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/2/2023). Barang bukti tersebut dari tindak pidana sepanjang bulan Januari lalu.
Dalam keterangan tertulisnya dihadapan awak media, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar SH SIK yang dibacakan Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tarakan Ipda Amiruddin Huzain, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil pengungkapan dari kasus tindak pidana nakotika pada bulan Januari 2023 kemarin
“Untuk barang bukti yang hari ini kita musnakan, yakni merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Januari 2023. Sedangkan barang bukti berupa sabu dengan berat 250,75 gram dari dua tersangka,” ungkap Ipda Amirudin.
Lebih jauh diterangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dari dua tersangka dengan jumlah 250.75 gram dengan rincian tersangka MU seberat 8.19 gram dan dari tersangka SU disita 248.30 gram.
Pada kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di ruang Satuan Reskoba Mapolres Tarakan, dihadiri pula oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan dari Kajari Tarakan serta Kepala BNNK Tarakan. Termasuk perwakilan dari Labkesda Kota Tarakan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 250,75 gram, juga dilakukan dihadapan kedua tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan. ■ RED/BAMBANG SOEMANTRI/EDITOR : GOES