27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 00:17
PosBeritaKota.com
Politik

MK Proses Ubah Sistem Pemilu, SBY Ingatkan Lembaga Negara Jangan Seenaknya Gunakan Kekuasaan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Bagi lembaga negara baik eksekutif maupun yudikatif, diingatkan jangan main seenaknya saja menggunakan kekuasaan dalam mengubah sistem Pemilu (Pemilihan Umum). Sebab, adanya gugatan sistem Pemilu proforsional terbuka atau coblos calon legislatif (Caleg) di Mahkamah Konstitusi (MK), mengindikasikan ke arah tersebut.

Peringatan tersebut dikatakan secara terbuka oleh Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahwa di dalam negara demokrasi, perubahan yang fundamental, perlu melibatkan rakyat. Jadi, seharusnya ada mekanisme referendum yang formal atau jajak pendapat yang tidak terlalu formal.

“Menurut saya tentunya lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya. Untuk kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar dan berkaitan dengan hajat hidup rakyat secara keseluruhan,” tegas SBY melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Dalam pandangannya lebih lanjut, jika mengubah sistem Pemilu, jelas bukan pengambilan kebijakan biasa. Rakyat perlu diajak bicara dan didengar pendapatnya. “Mengubah sistem Pemilu itu, bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya),” tutur SBY.

Menurut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), dirinya memandang tidak bijak apabila masalah perubahan sistem Pemilu diserahkan sepenuhnya kepada kekuasaan. Tentu hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan nilai warisan pendiri bangsa yaitu musyawarah mufakat.

“Ada yang mengatakan bahwa itu urusan saya. Dan, saya yang punya kuasa untuk semua urusan, tentu tidaklah bijak. Sama halnya dengan hukum politik yang kuat dan besar mesti menang. Sedang yang lemah dan kecil, ya harus kalah. Hal tersebut tentu juga bukan pilihan kita,” ucap SBY, panjang lebar.

Karena itulah, ditambahkan SBY, agar rakyat perlu diberitahu. Apa perbedaan sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai dengan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos caleg.

“Jelas, rakyat sungguh perlu diberikan penjelasan tentang rencana penggantian sistem Pemilu. Karena, di dalam Pemilihan Umum, justru merekalah yang paling berdaulat. Inilah jiwa dan nafas dari sistem demokrasi,” urainya.

Ditegaskan SBY bahwa dirinya tidak ingin menyampaikan setuju atau tidak setujunya dengan sistem Pemilu terbuka atau tertutup. Justru, ia ingin mengingatkan bahwa apa yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perubahan fundamental. Jangan sampai keputusan Mahkamah Konstitusi keliru.

“Terlebih lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini,” kata SBY, mengakhiri keterangannya. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Didukung Konstituen, DAILAMI FIRDAUS Pilih Berjuang Lagi Lewat Jalur DPD RI

Redaksi Posberitakota

Gabung ke Nasdem, RITA HASAN Maju Jadi Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat

Redaksi Posberitakota

Ada Nama ‘Jokowi’ Daftar Bacaleg di KPUD Jambi, PENGAMAT BRIN : Tren Elektabilitas PPP Kini Semakin Melambung

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang